Kamis, 25 Oktober 2018

MAKALAH MAWARIS "HIJAB MAHJUB" (5)


MAKALAH

HIJAB MAHJUB
Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas Makalah Fiqh Mawaris
Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A








Disusun Oleh:
Murtiana - 16210xxxx


PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
2018 M /1439 H






KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah Fiqih Mawaris  bagi para pembaca. Harapannya supaya lebih faham mengenai mata kuliah Fiqh mawaris pada sub Hijab Mahjub.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu Saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Bandar Lampung, 19 Oktober 2018


penulis













DAFTAR ISI


Halaman Judul.............................. i
Kata Pengantar............................................ ii
Daftar Isi..................................................... iii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang.............................. iv
B.    Rumusan Masalah...................................... iv
BAB II Pembahasan
A.Pengertian Hijab-Mahjub........................
B.Pembagian Hijab-Mahjub.......................................
C.Orang yang menjadi hijab-Mahjub........................
BAB II Penutup
Kesimpulan..................................
















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”

B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2.    Ada berapa pembagian hijab ?
3.    Siapa saja orang yang menjadi hijab dan yang terhijab ?






BAB II
 PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hijab dan Mahjub
Hijab secara harfiyah Hijab berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab  digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Adapun pengertian al-hujub menurut kalanga ulama fara’idh adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhan atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak menerimanya.
Yang dimaksud dengan ahli waris hajib adalah ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan harta pusaka, baik secara keseluruhan (hajib biman) atau hanya sekedar mengurangi jatah pcmbagiannya (hajib nuqshan). Sementara yang dimaksud dengan ahli mahjub adalah orang yang terhalangi untuk mendapatkan keseluruhan harta atau terkurangi jatahnya karena adanya gajian. Contohnya, bapak bisa menjadi hajib bagi kakek atau anak bisa meniadi hajib bagi cucu. Sementara ahli waris yang tidak bisa terhalangi oleh siapapun adalah anak, suami, istri, bapak, dan ibu.

Berikut ini akan dipaparkan contoh perhitungan harta pusaka menurut ilmu faraidh dalam beberapa kasus:

Kasus I

Seseorang wafat dengan meniggalkan seorang istri, seorang anak lakilaki, seorang anak perempuan, seorang-ibu, seorang paman dan seorang nenek. Bagaimanakah cara pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayit?


Jawab:
Ahli waris                    Bagian                         Keterangan
-          Istri                        1/8                               karena ada anak
-          1 anak laki             Asabah bi nafs
-          1 anak Pr               asobah bi ghair
-          Ibu                                     1/6                               karena ada anak
-          Paman                    mahjub                        karena ada anak laki-laki
-          Nenek                    mahjub                        karena ada ibu

B.     Jenis Penghalang
Penghalang, yang kita kenal dengan istilah Al-Hajib, ini ada dua.
1.      Karena sifat, seperti: budak, pembunuh dan berbeda agama.
Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi, anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, tetapi orang tadi tidak berhak mendapatkan harta warisan.
2.      Terhalang dengan orang.
Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan harta warisan dikarenakan keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.

C.    Macam-macam Hijab dan Orang-orang yang Menjadi Hijab dan termahjub
Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu:
a.       Hijab Nuqshan  (Bagian berkurang)
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Seperti suami, seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena bersama anak perempuan maka bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian 1/3, karena bersama anak maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.
No
Ahli Waris
Bagian
Terkurangi oleh
Menjadi
1
Ibu
1/3
anak atau cucu
1/6
1/3
2 saudara atau lebih
1/6
2
Bapak
As
anak laki-laki
1/6
As
anak perempuan
1/6 + As
3
Isteri
¼
anak atau cucu
1/8
4
Suami
½
anak atau cucu
¼
5
saudara perempuan sekandung /seayah
½
anak atau cucu perempuan
‘amg

saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih
2/3
6
cucu perempuan garis laki-laki
1/2
seorang anak (pr)
1/6
7
saudara perempuan seayah
½
seorang saudara (pr) sekandung
1/6

b.      Hijab Hirman (Tidak mendapatkan)
Yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki.
Ahli waris  yang terhalang secara total adalah sebagai berikut :
1.      Kakek, terhalang oleh:
a.       ayah
2.      Nenek dari ibu terhalang oleh:
a.       Ibu
3.      Nenek dari ayah terhalang oleh:
a.       Ayah
b.      Ibu
4.      Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh:
a.       Anak laki-laki
5.      Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh:
a.       Anak laki-laki
b.      Anak perempuan dua orang atau lebih
6.      Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki
c.       Ayah
7.      Saudara seayah (laki-laki/perempuuan) terhalang oleh:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki
c.       Ayah
d.      Saudara sekandung laki-laki
e.       Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8.      Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
a.       Anak laki-laki dan anak perempuan
b.      Cucu laki-laki dan cucu perempuan
c.       Ayah
d.      Kakek
9.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki
c.       Ayah atau kakek
d.      Saudara laki-laki sekansung atau seayah
e.       Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
10.  Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh:
a.       Anak atau cucu laki-laki
b.      Ayah atau kakek
c.       Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
e.       Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11.  Paman sekandung terhalang oleh:
a.       Anak atau cucu laki-laki
b.      Ayah atau kakek
c.       Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.       Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
12.  Paman seayah terhalang oleh:
a.       Anak atau cucu laki-laki
b.      Ayah atau kakek
c.       Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.       Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
f.       Paman sekandung
13.  Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
a.       Anak atau cucu laki-laki
b.      Ayah atau kakek
c.       Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.       Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
f.       Paman sekandung atau seayah
14.  Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh:
a.       Anak atau cucu laki-laki
b.      Ayah atau kakek
c.       Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.       Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
f.       Paman sekandung atau seayah
g.      Anak laki-laki paman sekandung




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab  digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebutmahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
2.    Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu: Hijab Nuqshan dan hijab Hirman.
3.   Hijab Nuqshan yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
4.   Hijab Hirman yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki





DAFTAR PUSTAKA


Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. 1995. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Garfika
Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.
Djuaedi, wawan. 2008. Fiqh. Jakarta: Sinar Garfika



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Pengertian Filsafat

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M....