MAKALAH
HIJAB MAHJUB
Disusun Guna Untuk Memenuhi
Tugas Makalah Fiqh Mawaris
Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A
Disusun Oleh:
Murtiana - 16210xxxx
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
2018 M /1439 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah
Fiqih Mawaris bagi para pembaca. Harapannya supaya lebih faham
mengenai mata kuliah Fiqh mawaris pada sub Hijab
Mahjub.
Karena keterbatasan pengetahuan
maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu Saya sangat mengharapkan saran dan
kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandar Lampung, 19 Oktober 2018
penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul.............................. i
Kata Pengantar............................................ ii
Daftar Isi..................................................... iii
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang.............................. iv
B.
Rumusan Masalah...................................... iv
BAB II Pembahasan
A.Pengertian Hijab-Mahjub........................
B.Pembagian Hijab-Mahjub.......................................
C.Orang yang menjadi hijab-Mahjub........................
BAB II Penutup
Kesimpulan..................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang
salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah
mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari
pada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada
pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan
oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu
belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan
kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara
seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah
dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah
dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ
بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub
?
2. Ada berapa pembagian hijab ?
3. Siapa saja orang yang menjadi hijab
dan yang terhijab ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hijab dan
Mahjub
Hijab secara harfiyah Hijab berarti satir, penutup
atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan
untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang
atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang
menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang
disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Adapun
pengertian al-hujub menurut kalanga ulama fara’idh adalah
menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhan atau
sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak menerimanya.
Yang
dimaksud dengan ahli waris hajib adalah ahli waris yang dapat menghalangi ahli
waris lain untuk tidak mendapatkan harta pusaka, baik secara keseluruhan (hajib
biman) atau hanya sekedar mengurangi jatah pcmbagiannya (hajib nuqshan).
Sementara yang dimaksud dengan ahli mahjub adalah orang yang terhalangi untuk
mendapatkan keseluruhan harta atau terkurangi jatahnya karena adanya gajian.
Contohnya, bapak bisa menjadi hajib bagi kakek atau anak bisa meniadi hajib
bagi cucu. Sementara ahli waris yang tidak bisa terhalangi oleh siapapun adalah
anak, suami, istri, bapak, dan ibu.
Berikut
ini akan dipaparkan contoh perhitungan harta pusaka menurut ilmu faraidh dalam
beberapa kasus:
Kasus
I
Seseorang
wafat dengan meniggalkan seorang istri, seorang anak lakilaki, seorang anak
perempuan, seorang-ibu, seorang paman dan seorang nenek. Bagaimanakah cara
pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayit?
Jawab:
Ahli
waris Bagian Keterangan
-
Istri 1/8 karena ada anak
-
1 anak laki Asabah
bi nafs
-
1 anak Pr asobah bi ghair
-
Ibu 1/6 karena ada anak
-
Paman mahjub karena
ada anak laki-laki
-
Nenek mahjub karena ada ibu
B. Jenis
Penghalang
Penghalang, yang kita kenal dengan istilah Al-Hajib,
ini ada dua.
1. Karena sifat, seperti: budak, pembunuh dan berbeda
agama.
Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si
mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi,
anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, tetapi orang tadi tidak berhak
mendapatkan harta warisan.
2. Terhalang dengan orang.
Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi
terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan harta warisan dikarenakan
keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.
C. Macam-macam Hijab dan Orang-orang
yang Menjadi Hijab dan termahjub
Dalam hukum waris
Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu:
a. Hijab Nuqshan (Bagian
berkurang)
Yaitu penghalang yang
menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain
berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada
ahli waris lain.
Seperti suami,
seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena bersama anak perempuan maka
bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian 1/3, karena bersama anak
maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
Terkurangi oleh
|
Menjadi
|
1
|
Ibu
|
1/3
|
anak atau cucu
|
1/6
|
1/3
|
2 saudara atau lebih
|
1/6
|
||
2
|
Bapak
|
As
|
anak laki-laki
|
1/6
|
As
|
anak perempuan
|
1/6 + As
|
||
3
|
Isteri
|
¼
|
anak atau cucu
|
1/8
|
4
|
Suami
|
½
|
anak atau cucu
|
¼
|
5
|
saudara perempuan
sekandung /seayah
|
½
|
anak atau cucu
perempuan
|
‘amg
|
saudara perempuan
sekandung /seayah 2/lebih
|
2/3
|
|||
6
|
cucu perempuan garis
laki-laki
|
1/2
|
seorang anak (pr)
|
1/6
|
7
|
saudara perempuan
seayah
|
½
|
seorang saudara (pr)
sekandung
|
1/6
|
b.
Hijab Hirman
(Tidak mendapatkan)
Yaitu penghalang yang
menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan
disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si
mayat mempunyai anak laki-laki.
Ahli waris yang
terhalang secara total adalah sebagai berikut :
1.
Kakek, terhalang oleh:
a.
ayah
2.
Nenek dari ibu terhalang oleh:
a.
Ibu
3.
Nenek dari ayah terhalang oleh:
a.
Ayah
b.
Ibu
4.
Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh:
a.
Anak laki-laki
5.
Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh:
a.
Anak laki-laki
b.
Anak perempuan dua orang atau lebih
6.
Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki
c.
Ayah
7.
Saudara seayah (laki-laki/perempuuan) terhalang oleh:
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki
c.
Ayah
d.
Saudara sekandung laki-laki
e.
Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8. Saudara seibu
(laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
a.
Anak laki-laki dan anak perempuan
b.
Cucu laki-laki dan cucu perempuan
c.
Ayah
d.
Kakek
9. Anak laki-laki saudara
laki-laki sekandung terhalang oleh:
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki
c.
Ayah atau kakek
d.
Saudara laki-laki sekansung atau seayah
e.
Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah
ma’al ghair
10. Anak laki-laki saudara
seayah terhalang oleh:
a.
Anak atau cucu laki-laki
b.
Ayah atau kakek
c.
Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
e. Saudara perempuan
sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11. Paman sekandung
terhalang oleh:
a.
Anak atau cucu laki-laki
b.
Ayah atau kakek
c.
Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.
Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah
ma’al ghair
12. Paman seayah terhalang
oleh:
a.
Anak atau cucu laki-laki
b.
Ayah atau kakek
c.
Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.
Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah
ma’al ghair
f.
Paman sekandung
13. Anak laki-laki paman
sekandung terhalang oleh:
a.
Anak atau cucu laki-laki
b.
Ayah atau kakek
c.
Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.
Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah
ma’al ghair
f.
Paman sekandung atau seayah
14. Anak laki-laki paman
seayah terhalang oleh:
a.
Anak atau cucu laki-laki
b.
Ayah atau kakek
c.
Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.
Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah
ma’al ghair
f.
Paman sekandung atau seayah
g. Anak laki-laki paman
sekandung
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Hijab secara harfiyah
berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan
untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang
atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang
menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebutmahjub. Keadaan
menghalangi disebut hijab.
2. Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan
kepada 2 macam yaitu: Hijab Nuqshan dan hijab Hirman.
3. Hijab Nuqshan yaitu penghalang yang menyebabkan
berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian
yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
4. Hijab Hirman yaitu penghalang yang
menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan
disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si
mayat mempunyai anak laki-laki
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak.
1995. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Garfika
Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh
Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.
Djuaedi, wawan. 2008. Fiqh. Jakarta: Sinar Garfika
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah
diakses pada 25 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar