KEPEMILIKAN/ SUBYEK
-
HAK MILIK
1.
Hanya
dapat dimiliki oleh WNI;
2.
Badan-badan
hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh
pemerintah;
3.
Orang-orang
asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini memperoleh
hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
perkawinan.
Hak Guna Usaha
1. Dapat dimiliki
oleh WNI;
2. Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak Guna Bagunan
1. Dapat dimiliki oleh WNI;
2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.
Hak Pakai
1. Dapat dimiliki oleh WNI;
2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia;
5. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
Pemerintah Daerah;
6. Badan-badan keagama-an dan sosial;
7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan
Internasional.
TIMBULNYA HAK
-
Hak
Milik
Terjadinya hak
milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, selain itu bisa
terjadi karena Penetapan Pemerintah atau ketentuan Undang-Undang.
-
Hak
Guna Usaha
Terjadinya hak guna
usaha karena penetapan Pemerintah
-
Hak
Guna Bangunan
a.
Mengenai
tanah yang dikuasai oleh Negara; karena penetapan Pemerintah.
b.
Mengenai
tanah milik; karena perjanjian otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan
dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan
hak tersebut.
-
Hak
Pakai
Terjadinya hak
pakai karena pemberian oleh pejabat yang berwenang memberikan atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanah.
BUKTI PEMEGANG HAK
-
Hak Milik
a.
Hak
milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebannya dengan hak-hak
lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
b.
Hal
ini dibuktikan dengan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).
-
Hak Guna Usaha
a. Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya,
demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang Nomor 5 Tahun
1960.
b. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan sertifikat oleh
Kantor Pertanahan setempat (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997).
-
Hak Guna Bangunan
a.
Hak
guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap
peralihan dan penghapusan hak tersebut harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang Nomor 5 Tahun 1960.
b.
Hal
ini dibuktikan dengan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).
-
Hak Pakai
a.
Hak
Pakai Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan wajib didaftar
dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
Sebagai tanda bukti
hak kepada pemegang Hak Pakai diberikan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor
Pertanahan setempat (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997)
PEMBEBANAN HAK
Hak Milik
Hak milik dapat
dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Hak Guna Usaha
Hak guna usaha
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Hak Pakai
Hak Pakai atas
tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani Hak Tanggungan.
Syarat Tanah Yang Dapat Diberikan Hak.
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996)
-
Hak Milik
Tidak diatur
-
Hak Guna Usaha
Tanah yang dapat
diberikan dengan hak guna usaha adalah:
a. Tanah negara;
b. Tanah negara yang merupakan kawasan hutan, setelah tanah
yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan;
c. Tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai
ketentuan yang berlaku, setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai
dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Hak Guna Bangunan
Tanah yang dapat
diberikan dengan hak guna bangunan adalah:
a. Tanah negara;
b. Tanah hak pengelolaan;
c. Tanah hak milik.
-
Hak Pakai
Tanah yang dapat
diberikan hak pakai adalah:
a. Tanah negara;
b. Tanah hak pengelolaan;
c. Tanah hak milik.
KEWAJIBAN PEMEGANG
-
Hak Milik
Tidak diatur
- Hak Guna Usaha
a. Membayar uang
pemasukan kepada Negara;
b. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan
sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan
pemberian haknya;
c. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan
kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
d. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada
dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;
e. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga
kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan Hak
Guna Usaha;
g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada
Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus;
h. Menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor
Pertanahan;
i. Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna
Usaha kepadapihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
j. Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau
sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup
pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka
pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau
kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.
Hak Guna Bangunan
1. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara
pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
2. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
3. memelihara
dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup;
4. Menyerahkan
kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang
Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus;
5. Menyerahkan
sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan;
6. Jika tanah Hak
Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain
letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang
tanah lain dari lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib
memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau
bidang tanah yang terkurung itu
Hak Pakai
1. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara
pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian
penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas
tanah Hak Milik;
2. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau
perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai
atas tanah Hak Milik;
3. Memelihara
dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup;
4. Menyerahkan
kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak
Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus;
5. Menyerahkan
sertipikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan;
6. Jika tanah Hak
Pakai karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya
sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah
lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Pakai wajib memberikan
jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang
tanah yang terkurung itu.
HAK PEMEGANG
Hak Milik
Tidak diatur
Hak Guna Usaha
1. Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan
mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan
usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan.
2. Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya
alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha oleh pemegang
Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha di bidang pertanian,
perkebunan, perikanan dan atau peternakan dengan mengingat ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.
Hak Bangunan
Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan
mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama waktu
tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau
usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan
membebaninya.
Hak Pakai
Pemegang Hak Pakai berhak menguasai dan memperguna-kan
tanah yang diberikan dengan Hak Pakai selama waktu tertentu untuk keperluan
pribadi atau usahanya serta untuk memindahkan hak tersebut kepada pihak lain
dan membebaninya, atau selama digunakan untuk keperluan tertentu.
10. Pemberian Hak.
(berdasarkan peraturan pemerintah No.40 Tahun 1996)
Hak Milik
Tidak diatur
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Hak Bangunan
1. Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan
keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Pakai
1. Hak Pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan
pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan
keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
usul pemegang Hak Pengelolaan.
3. Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan
pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
Catatan :
Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan
terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga
sejak saat pendaftarannya dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
HAK PEMEGANG.
(berdasarkan peraturan pemerintah No.40 Tahun 1996)
Hak Milik
Tidak diatur
Hak Guna Usaha
Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama
35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Catatan*) :
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal maka Jangka Waktu HGU diperpanjang, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf
a, yaitu:
“Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95
(sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35
(tiga puluh lima) tahun”.
Hak Bangunan
Hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu paling
lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Catatan*) :
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal maka Jangka Waktu HGB diperpanjang, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf
b, yaitu:
“Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80
(delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga
puluh) tahun”.
Hak Pakai
1. Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak
Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
tertentu;
2. Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada:
• Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
Pemerintah Daerah;
• Perwakilan negara asing dan perwakilan badan
Internasional;
• Badan Keagamaan daan badan sosial.
3. Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka
waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Catatan*) :
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal maka Jangka Waktu Hak Pakai diperpanjang, berdasarkan Pasal 22 ayat (1)
huruf c, yaitu:
“Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45
(empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima)
tahun”.
HAPUSNYA HAK
Hak Milik
Hak milik hapus bila:
1. Tanahnya jatuh kepada negara,
a. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
b. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
c. karena ditelantarkan;
d. karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
2. Tanahnya musnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar