Kamis, 25 Oktober 2018

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM (3)


MAKALAH

ABORSI MENURUT PANDANGAN  ISLAM
 “Makalah Ini Disusun Memenuhi Tugas Ushul Fiqh II”
Dosen Pengampu: Drs. Maimun, SH., MA.





Disusun Oleh:
Murtiana (xxxxxxxx)




PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
2018 M /1439 H








KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah Ushul Fiqh II bagi para pembaca terkhusus untuk rekan-rekan muamalah kelas H.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sebagai pemakalah sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Bandar Lampung, 20 Mei 2018


       Penyusun










DAFTAR ISI

Halaman Judul............................ i
Kata Pengantar............................. ii
Daftar Isi.................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................... 1
B.    Rumusan Masalah.................. 1

BABII PEMBAHASAN
A.     Pengertian  Aborsi........................... 3
B.     Macam-Macam Aborsi.................... 4
C. Hukum Aborsi menurut ulama konteporer................. 5
D. Hukum Aborsi menurut Fatwa MUI.............. 6
E.      Analisis .......................................... 7

BAB III PENUTUP
A.        Kesimpulan..................................... 9

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).


B.     Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Arborsi ?
b.      Apa saja Macam-macam Arborsi ?
c.       Bagaimana Pendapat Para Ulama mengenai Arborsi?
d.      Analisis




BAB I
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Aborsi

Aborsi (Inggris: abortion, latin: abortus) berarti keguguran kandungan. Abortus atau lebih sering disebut keguguran ialah suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram.
Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "keguguran". Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut "aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan "aborsi tahap akhir".
Pengertian Aborsi/ Abortus/ Keguguran Menurut Para Ahli
Terlepas dari aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan sebelum usia kehamilan 28 minggu, ternyata para ahli memiliki definisi/ pengertian mengenai aborsi/abortus/keguguran diantaranya sebagai berikut:
1.      menurut Eastman adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gram, atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.

2.      menurut Jeefcoat adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law.

3.      menurut Holmer adalah terputusnya kehamilan sebelum minggu ke 16, dimana proses plasentasi belum selesai.

4.      menurut WHO (World Health Organization) adalah penghentian kehamilan sebelum janin berusia 20 minggu karena secara medis janin tidak bisa bertahan di luar kandungan. Sebaliknya bila penghentian kehamilan dilakukan saat janin sudah berusia berusia di atas 20 minggu maka hal tersebut adalah infanticide atau pembunuhan janin.

5.      menurut KUHP aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu). Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

6.      menurut Agama Islam, Dalam bahasa arab, aborsi disebut isqat al-haml atau ijhad, yaitu pengguguran janin dalam rahim. Dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut.



B.     Macam Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :
1.      Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneus Adalah aborsi yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.      Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis  Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.      Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum  Adalah pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara praktis pelaksanaan aborsi bergantung pada usia janin. Artinya jika usia kehamilan masih muda, aborsi mudah dilakukan. Semakin tua semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu.
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

C.     Pendapat para ulama konteporer mengenai Arborsi
a.       Ulama’ yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
1.       Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2.       Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah : 32. Artinya : “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari hal yang berbahaya itu adalah wajib”. Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya”
b.      Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation.
1.      Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) Bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
2.      Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan.
Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi).
Dalam QS al-Isra’ ayat 31 :
 وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.(Al-Isra’ :31)

QS al Isra’ ayat 33 yang berbunyi :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam. (Al-isra’ :33)

D.    Fatwa MUI tentang abortus
Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :

a.       Pertama : Ketentuan Umum
1.      Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2.      Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.

b.      Kedua : Ketentuan Hukum
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).
E.     Analisis
Di sinilah peran fikih untuk menentukan ketetapan dan penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan pada dalil-dalil agama (syar’iyyah). Dalil-dalil agama secara umum bersumber pada empat landasan pokok, yaitu:
1)      Al-Qur’an,
2)      Hadis (As sunnah),
3)      Kesepakatan para ulama (Ijma’) dan
4)      Analogi hukum (Qiyas).

Menurut mayoritas ulama (jumhur al-ulama),  jika terjadi suatu permasalahan yang membutuhkan pemecahan hukum Islam maka upaya yang dilakukan adalah mencari dalil atau hukum di dalam Al-Qur’an. Jika di dalam Al-Qur’an itu ditemukan hukumnya maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Tetapi jika di dalam Al-Qur’an tidak ditemukanhukumnya, maka mencarinya di dalam hadis. Bila ditemukan hukumnya di dalam hadis maka hukum itu yang harus dilaksanakan. Bila di dalam hadis ternyata tidakditemukan hukumnya maka harus melihat pada hasil kesepakatan para penggalih hukum (mujtahid), apabila ketentuan hukum tersebut ditemukan maka hukum ituharus dilaksanakan. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penggalianhukum (ijtihad)sendiri dengan cara menganalogikan terhadap persoalan yangsudah ada hukumnya (qiyas).
Jadi, karakter fikih pada prinsipnya adalah dapat diterapkan (applicable),menawarkan solusi terhadap persoalan-persoalan kehidupan yang dialami manusiadan mengantarkan pada kesejahteraan atau kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘ammah). Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam kaidah pembentukan hukumIslam bahwa tujuan utama pembentukan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah merealisir kemaslahatan bagi kehidupan manusia dengan mendatangkan kesejahteraan dan menjauhkan bahaya dalam kehidupan mereka. Kemaslahatan manusia itu dapat terwujud apabila terjamin kebutuhan pokok (dharuriyah), kebutuhan sekunder (hajiyah) maupun kebutuhan pelengkapnya (tahsiniyah).
Aborsi pada dasarnya adalah fenomena yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Aborsi dapat dikatakan sebagai fenomena "terselubung" karena praktik aborsi sering tidak tampil ke permukaan, bahkan cenderung ditutupi oleh pelaku utaupun masyarakat, bahkan negara. Ketertutupan ini antara lain dipengaruhi oleh hukum formal dan nilai-nilai sosial, budaya, agama yang hidup dalam masyarakat serta politik. Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 sama-sama memandang bahwa aborsi adalah suatu kejahatan (tindak pidana), sehingga memberikan hukuman bagi siapa saja yang melakukannya. Meskipun demikian Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 memberikan ’kebolehan’ aborsi pada kasus:
a.              pabila kehamilan tersebut akan membahayakan bagi ibu dan janin;
b.              kehamilan tidak diharapakan akibat perkosaan.
Kebolehan aborsi tersebut harus memrujuk pada ketentuan-ketentuan medis, sehingga dalam praktiknya tidak mebawa akibat yang lebih buruk bagi si ibu, dan terutama dalam hukum Islam haruslah merujuk pada syar’i yang telah ditetapkan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan. Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung.
Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :  Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneus. Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis, Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum
Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :
Pertama : Ketentuan Umum
a). Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
b). Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
a)      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
b)      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat




                                 DAFTAR PUSTAKA


Al-Baghdadi, Abdurrahman, 1998. Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo.
Hasan, M.Ali. 1996. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.  
Hakim, Abdul Hamid,  1927. Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, Jakarta: Balai Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Pengertian Filsafat

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M....