MAKALAH
ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
“Makalah Ini Disusun Memenuhi Tugas Ushul Fiqh
II”
Dosen
Pengampu: Drs. Maimun, SH., MA.
Disusun
Oleh:
Murtiana (xxxxxxxx)
PROGRAM
STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
2018
M /1439 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah
Ushul Fiqh II bagi para pembaca
terkhusus untuk rekan-rekan muamalah kelas H.
Karena keterbatasan pengetahuan
maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini,
Oleh karena itu saya sebagai pemakalah sangat mengharapkan saran dan kritik
yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandar Lampung, 20 Mei 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................ i
Kata Pengantar............................. ii
Daftar Isi.................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................... 1
B. Rumusan Masalah.................. 1
BABII PEMBAHASAN
A. Pengertian Aborsi........................... 3
B. Macam-Macam Aborsi.................... 4
C. Hukum Aborsi menurut
ulama konteporer................. 5
D. Hukum Aborsi menurut
Fatwa MUI.............. 6
E.
Analisis .......................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aborsi
dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini
menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut
Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah
tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi
pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan
berakhir dengan aborsi.
Sementara
itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih
Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi
dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh
para remaja.
Aborsi
atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi
orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan
sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang
negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan
ibu hamil yang lebih baik.
Ketika
seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang
tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan
kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam
kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau
peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan
asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang
telah dipilih (aborsi).
B. Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian Arborsi ?
b.
Apa saja Macam-macam Arborsi ?
c.
Bagaimana Pendapat Para Ulama mengenai Arborsi?
d.
Analisis
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Aborsi
Aborsi (Inggris: abortion, latin: abortus) berarti
keguguran kandungan. Abortus atau lebih sering disebut keguguran ialah suatu
ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan dengan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari
500 gram.
Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga
"keguguran". Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut
"aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata aborsi
umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa
yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga
dikenal dengan sebutan "aborsi tahap akhir".
Pengertian Aborsi/ Abortus/ Keguguran Menurut Para Ahli
Terlepas dari aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan
sebelum usia kehamilan 28 minggu, ternyata para ahli memiliki definisi/
pengertian mengenai aborsi/abortus/keguguran diantaranya sebagai berikut:
1.
menurut
Eastman adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus sanggup hidup
sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya
terletak antara 400-1000 gram, atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
2.
menurut
Jeefcoat adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28
minggu, yaitu fetus belum viable by law.
3.
menurut
Holmer adalah terputusnya kehamilan sebelum minggu ke 16, dimana proses
plasentasi belum selesai.
4.
menurut
WHO (World Health Organization) adalah penghentian kehamilan sebelum janin
berusia 20 minggu karena secara medis janin tidak bisa bertahan di luar
kandungan. Sebaliknya bila penghentian kehamilan dilakukan saat janin sudah
berusia berusia di atas 20 minggu maka hal tersebut adalah infanticide atau pembunuhan
janin.
5.
menurut
KUHP aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium
perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat
kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka
istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan
menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
6.
menurut
Agama Islam, Dalam bahasa arab, aborsi disebut isqat al-haml atau ijhad, yaitu
pengguguran janin dalam rahim. Dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian
janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam
bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia
kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut.
B.
Macam
Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :
1.
Aborsi
Spontan / Alamiah atau abortus spontaneus
Adalah aborsi yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun.
Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.
Aborsi
Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus
criminalis Adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu
maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.
Aborsi
Terapeutik / Medis atau abortus
provocatus therapeuticum Adalah
pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara praktis
pelaksanaan aborsi bergantung pada usia janin. Artinya jika usia kehamilan
masih muda, aborsi mudah dilakukan. Semakin tua semakin sulit dan resikonya
makin banyak bagi si ibu.
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil
tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah
yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
C.
Pendapat
para ulama konteporer mengenai Arborsi
a.
Ulama’
yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
1.
Muhammad
Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk
yang bernyawa.
2.
Ada
pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter
menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian
ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan
mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah
sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS.
Al-Maidah : 32. Artinya : “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi
Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi,
Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka
rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena
benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam
membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip : “menempuh
salah satu tindakan yang lebih ringan dari hal yang berbahaya itu adalah
wajib”. Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”Jika berkumpul dua
mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya”
b.
Ulama
yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation.
1. Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir)
Bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur
wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun
si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang
mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa
bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar
dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat
besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari
kandungan.
2. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram
hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada
kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan.
Abdullah ibn
Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul
kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian
dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama
itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad
dan Tirmidzi).
Dalam QS
al-Isra’ ayat 31 :
وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.(Al-Isra’ :31)
QS al Isra’
ayat 33 yang berbunyi :
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا
فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ
كَانَ مَنْصُورًا
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Berdasarkan
dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah
berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu
tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam. (Al-isra’ :33)
D.
Fatwa
MUI tentang abortus
Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang
abortus :
a.
Pertama
: Ketentuan Umum
1.
Darurat
adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang
diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2.
Hajat
adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang
diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
b.
Kedua
: Ketentuan Hukum
1.
Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
2.
Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. Mengenai
menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan
abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah
karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang
tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak
lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak
dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah
yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la,
al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).
E.
Analisis
Di sinilah peran fikih untuk menentukan ketetapan dan
penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan pada dalil-dalil agama
(syar’iyyah). Dalil-dalil agama secara umum bersumber pada empat landasan
pokok, yaitu:
1)
Al-Qur’an,
2)
Hadis
(As sunnah),
3)
Kesepakatan
para ulama (Ijma’) dan
4)
Analogi
hukum (Qiyas).
Menurut
mayoritas ulama (jumhur al-ulama), jika
terjadi suatu permasalahan yang membutuhkan pemecahan hukum Islam maka upaya
yang dilakukan adalah mencari dalil atau hukum di dalam Al-Qur’an. Jika di
dalam Al-Qur’an itu ditemukan hukumnya maka hukum tersebut yang dilaksanakan.
Tetapi jika di dalam Al-Qur’an tidak ditemukanhukumnya, maka mencarinya di
dalam hadis. Bila ditemukan hukumnya di dalam hadis maka hukum itu yang harus
dilaksanakan. Bila di dalam hadis ternyata tidakditemukan hukumnya maka harus
melihat pada hasil kesepakatan para penggalih hukum (mujtahid), apabila
ketentuan hukum tersebut ditemukan maka hukum ituharus dilaksanakan. Tetapi
tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penggalianhukum (ijtihad)sendiri
dengan cara menganalogikan terhadap persoalan yangsudah ada hukumnya (qiyas).
Jadi, karakter fikih pada prinsipnya adalah dapat
diterapkan (applicable),menawarkan solusi terhadap persoalan-persoalan
kehidupan yang dialami manusiadan mengantarkan pada kesejahteraan atau
kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘ammah). Hal tersebut sebagaimana ditegaskan
dalam kaidah pembentukan hukumIslam bahwa tujuan utama pembentukan hukum Islam
(maqashid al-syari’ah) adalah merealisir kemaslahatan bagi kehidupan manusia
dengan mendatangkan kesejahteraan dan menjauhkan bahaya dalam kehidupan mereka.
Kemaslahatan manusia itu dapat terwujud apabila terjamin kebutuhan pokok
(dharuriyah), kebutuhan sekunder (hajiyah) maupun kebutuhan pelengkapnya
(tahsiniyah).
Aborsi pada dasarnya adalah fenomena yang hidup dalam
masyarakat Indonesia. Aborsi dapat dikatakan sebagai fenomena
"terselubung" karena praktik aborsi sering tidak tampil ke permukaan,
bahkan cenderung ditutupi oleh pelaku utaupun masyarakat, bahkan negara.
Ketertutupan ini antara lain dipengaruhi oleh hukum formal dan nilai-nilai
sosial, budaya, agama yang hidup dalam masyarakat serta politik. Hukum Islam
maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 sama-sama memandang bahwa aborsi
adalah suatu kejahatan (tindak pidana), sehingga memberikan hukuman bagi siapa
saja yang melakukannya. Meskipun demikian Hukum Islam maupun Undang-Undang
Nomor 39 tahun 2009 memberikan ’kebolehan’ aborsi pada kasus:
a.
pabila
kehamilan tersebut akan membahayakan bagi ibu dan janin;
b.
kehamilan
tidak diharapakan akibat perkosaan.
Kebolehan aborsi tersebut harus memrujuk pada
ketentuan-ketentuan medis, sehingga dalam praktiknya tidak mebawa akibat yang
lebih buruk bagi si ibu, dan terutama dalam hukum Islam haruslah merujuk pada
syar’i yang telah ditetapkan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa
kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat
hidup di luar kandungan. Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan
menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini
dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai
mengandung.
Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu : Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus
spontaneus. Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis, Aborsi
Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum
Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang
abortus :
Pertama : Ketentuan Umum
a). Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang
apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati.
b). Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
a)
Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
b)
Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Baghdadi,
Abdurrahman, 1998. Emansipasi Adakah
Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo.
Hasan,
M.Ali. 1996. Masail Fiqhiyah al-Haditsah.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hakim,
Abdul Hamid, 1927. Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, Jakarta: Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar