Selasa, 20 November 2018

GUGATAN RAHASIA DAGANG

Bandar Lampung, 17 Oktober 2018


Kepada Yth.,
KETUA PENGADILAN NEGERI
TANJUNG KARANG
Di
Tanjung Karang
Perihal : GUGATAN RAHASIA DAGANG

IDENTITAS
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah:
Nama          : Murtiana, S.H, LL.M.
Pekerjaan    : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat        : jl. Pulau pisang, kel. Waydadi kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Januari 2018 dalam hal ini bertindak untuk atas nama Klien saya yang bernama :
Nama               : Icha Monika
Alamat             : Jl. Santosa, Lampung Utara
Dalam hal ini disebut PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan  terhadap Rahasia Dagang:
Nama               : Hendri Saputra
Alamat             : Jl. Sentot Alibasya, Tanjung Karang
Dalam hal ini  disebut TERGUGAT

POSITA
Primair
Adapun alasan dalil - dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Icha Monika sebagai pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan Printer Bloethooth di Toko Insani Group (IG), Metode proses Produksi itu sifatnya rahasia perusahaan.
2.      Bahwa Hendri Saputra  sebagai tergugat sekitar dua sampai dengan empat tahun lalu mulai memproduksi printer Bluethooth dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang Toko Insani Group.
3.      Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan tindakan tergugat  memproduksi printer Bluethooth dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan Printer Bloethoth penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
PETITUM
 Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Tanjung Karang berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik immateriil dan materiil sekitar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atas pelanggaran rahasia dagang Toko Insani Group
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai)
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsdiar
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian ini Gugatan Rahasia Dagang yang saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih
Hormat Penggugat

                                                                        (Murtiana, S.H, LL.M.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Pengertian Filsafat

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M....