Bandar Lampung, 17 Oktober 2018
Kepada Yth.,
KETUA PENGADILAN NEGERI
TANJUNG KARANG
Di –
Tanjung Karang
Perihal
: GUGATAN RAHASIA
DAGANG
IDENTITAS
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah:
Nama : Murtiana,
S.H, LL.M.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : jl. Pulau pisang, kel. Waydadi kec. Sukarame, Kota Bandar
Lampung
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 17
Januari 2018 dalam hal ini bertindak untuk atas nama Klien saya
yang bernama :
Nama
: Icha Monika
Alamat
: Jl. Santosa,
Lampung Utara
Dalam hal ini disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap Rahasia Dagang:
Nama
: Hendri Saputra
Alamat
: Jl. Sentot Alibasya, Tanjung
Karang
Dalam hal ini
disebut TERGUGAT
POSITA
Primair
Adapun alasan dalil - dalil
Penggugat untuk mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Icha Monika sebagai pemilik
dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan Printer Bloethooth di Toko Insani Group (IG), Metode proses Produksi itu sifatnya rahasia perusahaan.
2.
Bahwa Hendri Saputra sebagai tergugat sekitar dua sampai dengan empat tahun lalu mulai memproduksi printer Bluethooth dan menggunakan metode produksi dan metode
penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang Toko Insani Group.
3.
Bahwa Penggugat sangat
keberatan dengan tindakan tergugat memproduksi
printer Bluethooth dengan menggunakan metode produksi dan metode
penjualan Printer Bloethoth penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka
Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Tanjung Karang
berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik
immateriil dan materiil sekitar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atas
pelanggaran rahasia dagang Toko Insani Group
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu
walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini.
Subsdiar
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian ini Gugatan Rahasia
Dagang yang saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih
Hormat Penggugat
(Murtiana,
S.H, LL.M.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar