Minggu, 01 April 2018

MAKALAH ZAKAT DAN WAKAF (4)


MAKALAH

Zakat Emas dan Perak
Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas Makalah Zakat Emas Dan Perak
Dosen Pengampu : Yufi Wiyos Rini Masykuroh, S.AG., M.S.I.





Disusun Oleh:
Anggi Marseli           (1621030401)
Bagas Laksono         (1621030446)
Salma Hairani           (1621030409)
Murtiana                         (xxxxxxx)
Teguh Sumanto         (1621030610)



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
2018 M /1439 H

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah Fiqih Zakat danWakaf  bagi para pembaca terkhusus untuk rekan-rekan muamalah kelas H, harapannya supaya lebih faham mengenai zakat emas dan perak.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
 
Bandar Lampung, 22 Februari 2018
Tim Penyusun








DAFTAR ISI


Halaman Judul............................... i
Kata Pengantar............. ii
Daftar Isi............................. iii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang............................... iv
B.    Rumusan Masalah............................. iv
BABII Pembahasan
A. Pengertian  Zakat Emas Dan Perak................................... 1
B. Dasar Hukum Zakat Emas Dan Perak.............................. 2
C. Syarat-Syarat Zakat Emas Dan Perak..................................... 4
D.     Waktu Pengeluaran Zakat Emas Dan Perak.................... 5
E. Menghitung Zakat Emas Dan Perak............................ 7
BAB III Penutup
Kesimpulan..................... .8

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Zakat mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas beberapa macam, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi), zakat ma’adin (barang tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah (perdagangan).
        Dalam pelaksanaannya masih banyak di jumpai orang - orang islam yang belum membayar zakat. Apalagi mereka yang bisa dibilang kaya harta sehingga mereka mempunyai banyak uang, emas dan perak. Ada banyak faktor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak membayar zakat, diantaranya: meraka tidak tahu cara pembayaran dan harus mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakatnya. Dalam menghadapi permasalahan zakat ini, agama islam telah bersikap sangat tegas dalam menghadapi persoalan ini.  
   B.     Rumusan Masalah
a.  Apa Pengertian dan Dasar hukum Zakat emas dan perak ?
b.  Apa saja Syarat-syarat zakat emas dan perak ?
c. Kapan Waktu pengeluaran zakat emas dan perak?
d.    Bagaimana Menghitung zakat emas dan perak?

BAB II

PEMBAHASAN


A.   Pengertian

Dari scgi bahasa, “zakat” berarti “penyucian” atau “pcngcmbangan”. Pcngcluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan scsuai dcngan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mcngembangkannya. Al-Quran dan Hadis sering mcnggunakan kata ini dalam arti “pcngeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan sctelah memenuhi syarat-syarat tertentu.” Karenanya, pcngeluaran itu hams disertai dengan kcsungguhan dan kéikhlasan.[1]
Dalam pemakaian schari-hari, kata “zakat” digunakan khusus untuk pcngcluaran harta yang sifatnya wajib (titrah, mal, pcrtanian, pcrdagangan, dan scbagainya). “Scdckah” digunakan untuk pcngeluaran harta yang sifatnya sunnah. Semcntara itu, inqu mcncakup scgala macam pcngcluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, sccara ikhlas atau dcngan pamrih.[2] 
Zakat menurut bahasa memiliki arti bertambah, yakni benambah berkahnya dan bagi orang yang melaksanakannya bertambah iman dan kebaikannya. Sedangkan mendrut istilah syara’ zakat berarti sebagian harta yang telah ditentukan kadarnya menurut syara’ untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya d'engan ketentuan dan syaratsyarat tertentu. Sedangkan hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi orang Islam yang sudah punya kekayaan satu nisab atau lebih.[3]

Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maȑl (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.[4]

Zakat, ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta‘ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena di dalamnya. terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah. Firman Allah swt'.:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-taubah : 103)[5]

  B.   Dasar Hukum Zakat Emas Dan Perak
Dasar wajibnya mengenai zakat emas dan perak, ialah firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُو

Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (QS. At-taubah: 34-35)[6]

keumuman hadits Abu Hurairah z:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بَهَا جَنْبَهُ وَجَبِيْنَهُ وَظَهْرَهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
 “Tidak ada pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, kecuali apabila telah hari kiamat nanti, dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api dipanaskan dineraka jahanam, lalu digosokkan ke kening, lambung, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin diulang lagi.[7] Demikianlah azab yang diterimanya pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, hingga ada keputusan atas hamba-hamba Allah l, maka dia pun melihat jalannya menuju surga ataukah menuju neraka.” (HR. Muslim: 987)
Ayat dan hadits ini menunjukkan secara umum adanya hak zakat pada emas dan perak yang wajib ditunaikan oleh pemiliknya, apapun bentuk serta sifat emas dan perak tersebut.
Hadits Ummu Salamah ra:
أَنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَسَأَلَتْ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيُّ فَقَالَت: أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
Bahwasanya Ummu Salamah x mengenakan beberapa perhiasan emas, kemudian beliau menanyakannya kepada Rasulullah n, maka beliau berkata: “Apakah perhiasan ini kanzun (simpanan harta yang akan menjerumuskanku ke dalam neraka)?” Maka beliau berkata: “Yang jumlahnya mencapai nishab dan dibayarkan zakatnya, maka bukan kanzun.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daraquthni, dishahihkan oleh Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 1564)
Ini adalah madzhab Ibnu Hazm3, Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dipilih oleh Al-Albani, Al-Wadi’i, Ibnu Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah, dan Al-’Utsaimin.[8]
Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan:
a.    Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah, “
Sebuah hadist diriwayatkan oleh Abu dawud dari amr bin Ash:
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا وَفِيْ يَدِ ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ غَلِيْظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعْتُهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا اِلَى النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَتْ: هُمَا للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُوْلِهِ.
 “Hadits dari Amr bin ‘Ash, bahwa seorang perempuan mendatangi Rasulullah SAW bersama anak perempuannya, dan di tangan anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu menjawab: Tidak! Lalu Nabi bersabda: “Apakah kamu gembira jika Allah menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu mencopot kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Lalu ia berkata, kedua gelang ini milik allah dan rasul-Nya” (H.R. Abu Dawud)[9]
b.        Menurut Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Juga karena ada riwayat Imam Malik bahwa Aisyah r.a., isteri Rasulullah saw., bersama putri saudaranya di kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tidak mengerluarkan zakatnya. (Al-Muwaththa’)
C.  Syarat-Syarat Zakat Emas Dan Perak
     Seperti hal nya zakat ternak, kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat:
1.      Islam,
2.      Merdeka,
3.      Milik sempurna,
4.      Nisab, dan
5.      Hawl.
Nisab awal perak adalah 200 dirham (595 gram), sesuai dengan sabda Nabi saw: Tidak ada kewajiban sadaqah pada (perak) yang kurang dari lima aw-qiyah.[10]

Syarat Zakat Emas Dan Perak Adalah Sebagai Berikut.
1.      Milik Sendiri
Pertama, merupakan kepemilikan yang sempurna. Maksudnya, barang yang dizakati adalah emas dan perak milik sendiri secara sah, bukan pinjaman ataupun barang bersama dengan orang lain.
2.      Sampai Haulnya
Kedua, sampai satu tahun (haul) lamanya disimpan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw. Dari Ibnu ‘Umar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (H.R. ad-Daruquthni)
3.      Sampai Nisabnya
Ketiga, sudah sampai nisabnya. Nisab merupakan batas minimal harta yang dimiliki untuk dibayarkan zakatnya. Adapun untuk nisab zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.[11]

Wajib mengeluarkan pada emas dan perak, dengan dengan dua syarat:
a.       Mencapai nisab (jumlah minimal yang menjadnya wajib dikeluarkan zakatnya)
b.      Harta itu telah berumur satu tahun hijiriah (haulmulai sejak dari kepemilikan nisab, dan terus menyempurnakan kepemilikan nisab sampai satu tahun penuh.[12]

D.   Waktu pengeluaran zakat emas dan perak

Ketika syarat-syarat sudah penuhi, maka wajib mengeluarkan zakatnya.

1.      Nisab emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan
Nishab emas adalah dua puluh dinar. Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana kata Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (813). Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda yang artinya:

Artinya: "Tak ada kewajibanmu yakni mengenai emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sarnpai dua puluh dinar, dart cukup masa satu tahun, maka zakwnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti im, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun.”  (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadis hasan oleh Hafiz)[13]


لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِيْنَارًا شَيْءٌ، وَفِي عِشْرِينَ دِيْنَارًا نِصْفُ دِيْنَارٍ

Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud)

Dinar yang dimaksud adalah dinar Islami yang beratnya satu mitsqal, berarti 20 mitsqal. Al-’Utsaimin menyebutkan dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan: “Satu mitsqal beratnya 4,25 gr, maka nishab emas senilai 85 gr.”

Nishab Emas: Nisbab itu adalah 20 dinar.
20 dinar= 85 gram dari emas  (24) karat
 = 97 gram dari emas  (21) karat
 = 112 gram dari emas (18) karat
2.      Nisab perak dan kadar yang wajib

Nishab perak adalah 200 dirham Islami yang beratnya 140 mitsqal, yaitu senilai dengan 595 gr perak murni.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ -وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ من الورِق صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ons.” (HR. Bukhari: 1447, 1459 dan Muslim: 979)
Semakna dengan ini hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim (no. 980).
            Para ulama sepakat bahwa satu ons senilai 40 dirham Islami, berarti lima ons senilai 200 dirham. Dalam Majalis Syahri Ramadhan dan Asy-Syarhul Mumti’ (6/103) Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan bahwa satu dirham Islami senilai 0,7 mitsqal. Berarti 200 dirham=140 mitsqal, yaitu 595 gr perak.

Hadis Rosul, Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi saw .bersabda:
Artinya: "Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba-sahaya. Maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. Jika telah cukup dua rams, barulah kamu keluarkan lima dirham. " (Riwayat Ash-Habus Sumn)  (fiqih sunah hlm 137)

Nishab Perak
Nishab perak itu adalah 200 dirham = 595 gram
Kadar (Presentase) Zakat Emas dan Perak Jika terpenuhi dua syarat tersebut, yaitu mencapai nishab dan lewat satu tahun, maka presentase zakat emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari akumulasi jumlah emas dan perak yang telah mencapai nishab dan lewat 1 tahun.[14]



Supaya lebih mudah difahami, lihat Table berikut:

JENIS HARTA
NISHAB
WAKTU
KADAR ZAKAT
Emas
93,6 gram
1 tahun
2,5%
Perak
624 gram
1 tahun
2,5%




E.   Menghitung Zakat Emas Dan Perak

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Ketika Seseorang membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Contoh menghitung zakat emas:
Seorang ibu memiliki emas 200 gram. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:

2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp.80.000,-
Jadi zakatnya; 5 x Rp.80.000,- = Rp.400.000,-

Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )

Contoh menghitung zakat perak:

Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram x Rp.8.000, =Rp.140.000,-[15]




BAB III
KESIMPULAN



Kesimpulan

Dari uraian diatas bahwa perhiasan emas dan perak itu merupakan salah satu macam zakat maal yang hukum wajib ditunaikan setelah mencapai nisab (Emas 93,6 gram, Perak 624 gram)  dan haulnya masing-masing setelah mencapai satu tahun. Namun  para ulama ada berbedaan  pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan. Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, sedangkan Menurut pendapat Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Perbedaan pendapat itu terjadi dikalangan para shahabat, para tabi’in dan fuqaha. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )

Perlu ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian makalah yang dapat kami susun semoga bermanfaat serta memberi pemahaman untuk kita semua mengenai zakat emas dan perak.






DAFTAR PUSTAKA




Refrensi Buku:
Shihab, M. Quraish. 1999. Fatwa-Fatwa. Bandung: Mizan
Syamsi, Moh. dkk., 2004. Rangkuman Pengetahuan Islam. Surabaya: Amelia
Sabiq, Sayyid.  1978. Fikih Sunah 3. Bandung: Almaarif
Nasution, Lahmuddin. 1998. Fiqih 1 Jakarta: Logos
Kamal, Syaikh Abu Malik. 2016.  Fikih wanita Jakarta:  Khazanah Fawa'id
FIKIH/Kementerian Agama, 2014. Buku Siswa Fikih, Jakarta : Kementerian Agama.

Refrensi Internet: 
DOMPET DHUAFA : Syarat Emas dan Perak, diakses dari
Syaifudin,Ahmad.  Makalah Zakat Emas dan Perak http://ipeude.blogspot.co.id/2016/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html  Diakses pada 22 pukul 17.00 wib

Al-Makassari, Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Zakat Emas dan Perak,  Diakses dari https://asysyariah.com/zakat-emas-dan-perak/, pada tanggal 23 pukul 13.00 WIB



[1] M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa (Bandung: Mizan, 1999) Cet. 1,  hlm 158
[2] Ibid., hlm 159.
[3] Moh  Syamsi, dkk., Rangkuman Pengetahuan Islam (Surabaya: Amelia, 2004) hlm 59
[4] FIKIH/Kementerian Agama,Buku Siswa Fikih, (Jakarta : Kementerian Agama, 2014) hlm 40
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 3, (Bandung: Almaarif, 1978) cet 1 hlm. 5
[6] Ibid,. hlm 34.
[7] Lahmuddin Nasution, Fiqih 1 (Jakarta: Logos, 1998) hlm 155
[8] Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari, Zakat Emas dan Perak,  Diakses dari https://asysyariah.com/zakat-emas-dan-perak/, pada tanggal 23 pukul 13.00 WIB
[9] Ibid.,
[10] Ibid,. hlm 158
[11] DOMPET DHUAFA : Syarat Emas dan Perak, diakses dari  http://jogja.dompetdhuafa.org/apa-syarat-emas-dan-perak-yang-dizakati/, pada tgl 23 pukul 12.00 WIB
[12] Syaikh Abu Malik Kamal, Fikih wanita, ( Jakarta:  Khazanah Fawa'id, 2016) hlm. 362
[13] Sayyid Sabiq, Op.Cit., hlm 35
[14] Syaikh Abu Malik Kamal, Log.Cit., hlm 362

[15]Ahmad Syaifudin, Makalah Zakat Emas dan Perak, http://ipeude.blogspot.co.id/2016/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html , Diakses pada 22 pukul 17.00 wib





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Pengertian Filsafat

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M....