MAKALAH
Zakat Emas dan Perak
Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas Makalah Zakat Emas Dan Perak
Dosen Pengampu : Yufi Wiyos Rini Masykuroh, S.AG., M.S.I.
Disusun Oleh:
Anggi Marseli (1621030401)
Bagas Laksono
(1621030446)
Salma Hairani
(1621030409)
Murtiana (xxxxxxx)
Teguh Sumanto
(1621030610)
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
2018 M /1439 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-NYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan kami semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah Fiqih Zakat danWakaf bagi
para pembaca terkhusus untuk rekan-rekan muamalah kelas H, harapannya supaya
lebih faham mengenai zakat emas dan perak.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Bandar Lampung, 22 Februari 2018
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................... i
Kata Pengantar............. ii
Daftar Isi............................. iii
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang............................... iv
B.
Rumusan Masalah............................. iv
BABII Pembahasan
A. Pengertian Zakat Emas Dan Perak................................... 1
B. Dasar Hukum Zakat Emas
Dan Perak.............................. 2
C. Syarat-Syarat Zakat Emas
Dan Perak..................................... 4
D.
Waktu Pengeluaran Zakat
Emas Dan Perak.................... 5
E. Menghitung Zakat Emas
Dan Perak............................ 7
BAB III Penutup
Kesimpulan..................... .8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang
telah menjadi milik seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk
membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas
beberapa macam, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi),
zakat ma’adin (barang tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah
(perdagangan).
Dalam pelaksanaannya
masih banyak di jumpai orang - orang islam yang belum membayar zakat. Apalagi
mereka yang bisa dibilang kaya harta sehingga mereka mempunyai banyak uang,
emas dan perak. Ada banyak faktor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak
membayar zakat, diantaranya: meraka tidak tahu cara pembayaran dan harus
mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakatnya. Dalam
menghadapi permasalahan zakat ini, agama islam telah bersikap sangat tegas
dalam menghadapi persoalan ini.
B. Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian dan Dasar hukum Zakat emas dan
perak ?
b. Apa saja Syarat-syarat zakat emas dan perak ?
c. Kapan Waktu pengeluaran zakat emas dan perak?
d. Bagaimana Menghitung zakat emas dan perak?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dari scgi bahasa, “zakat” berarti “penyucian”
atau “pcngcmbangan”. Pcngcluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan scsuai
dcngan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya
serta mcngembangkannya. Al-Quran dan Hadis sering mcnggunakan kata ini dalam
arti “pcngeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan
sctelah memenuhi syarat-syarat tertentu.” Karenanya, pcngeluaran itu hams
disertai dengan kcsungguhan dan kéikhlasan.[1]
Dalam pemakaian schari-hari, kata “zakat”
digunakan khusus untuk pcngcluaran harta yang sifatnya wajib (titrah, mal,
pcrtanian, pcrdagangan, dan scbagainya). “Scdckah” digunakan untuk pcngeluaran
harta yang sifatnya sunnah. Semcntara itu, inqu mcncakup scgala macam
pcngcluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, sccara ikhlas atau
dcngan pamrih.[2]
Zakat menurut bahasa memiliki arti bertambah,
yakni benambah berkahnya dan bagi orang yang melaksanakannya bertambah iman dan
kebaikannya. Sedangkan mendrut istilah syara’ zakat berarti sebagian harta yang
telah ditentukan kadarnya menurut syara’ untuk diberikan kepada orang yang
berhak menerimanya d'engan ketentuan dan syaratsyarat tertentu. Sedangkan
hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi orang Islam yang sudah punya kekayaan satu
nisab atau lebih.[3]
Menurut
bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali
oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’
(terminologi), maȑl (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan
dapat dipergunakan.[4]
Zakat, ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak
Allah Ta‘ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat,
karena di dalamnya. terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa
dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya
ialah tumbuh, suci dan berkah. Firman Allah swt'.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ
صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. At-taubah : 103)[5]
B.
Dasar Hukum Zakat Emas Dan Perak
Dasar wajibnya
mengenai zakat emas dan perak, ialah firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيم
يَوْمَ يُحْمَىٰ
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُو
Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu". (QS. At-taubah: 34-35)[6]
keumuman hadits Abu Hurairah z:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي
مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ
مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بَهَا جَنْبَهُ
وَجَبِيْنَهُ وَظَهْرَهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ
مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى
سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidak ada pemilik emas atau perak yang tidak
menunaikan kewajibannya, kecuali apabila telah hari kiamat nanti, dibuatkan
baginya lempengan-lempengan dari api dipanaskan dineraka jahanam, lalu
digosokkan ke kening, lambung, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu
dingin diulang lagi.[7] Demikianlah azab yang diterimanya pada
hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, hingga ada keputusan atas
hamba-hamba Allah l, maka dia pun melihat jalannya menuju surga ataukah menuju
neraka.” (HR. Muslim: 987)
Ayat dan
hadits ini menunjukkan secara umum adanya hak zakat pada emas dan perak yang
wajib ditunaikan oleh pemiliknya, apapun bentuk serta sifat emas dan perak
tersebut.
Hadits Ummu Salamah ra:
أَنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَسَأَلَتْ
عَنْ ذَلِكَ النَّبِيُّ فَقَالَت:
أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِيَ فَلَيْسَ
بِكَنْزٍ
Bahwasanya Ummu Salamah x mengenakan beberapa perhiasan
emas, kemudian beliau menanyakannya kepada Rasulullah n, maka beliau berkata:
“Apakah perhiasan ini kanzun (simpanan harta yang akan menjerumuskanku ke dalam
neraka)?” Maka beliau berkata: “Yang jumlahnya mencapai nishab dan dibayarkan
zakatnya, maka bukan kanzun.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daraquthni, dishahihkan oleh
Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 1564)
Ini adalah madzhab Ibnu Hazm3, Abu Hanifah, salah satu
riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dipilih
oleh Al-Albani, Al-Wadi’i, Ibnu Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah, dan
Al-’Utsaimin.[8]
Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap
perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan:
a.
Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan
Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar
zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian
atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah, “
Sebuah hadist diriwayatkan
oleh Abu dawud dari amr bin Ash:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا وَفِيْ يَدِ
ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ غَلِيْظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: أَ تُعْطِيْنَ
زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا
يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعْتُهُمَا
فَأَلْقَتْهُمَا اِلَى النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَتْ:
هُمَا للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُوْلِهِ.
“Hadits dari Amr bin ‘Ash, bahwa seorang
perempuan mendatangi Rasulullah SAW bersama anak perempuannya, dan di tangan
anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka Rasulullah
SAW berkata padanya: “Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu
menjawab: Tidak! Lalu Nabi bersabda: “Apakah kamu gembira jika Allah
menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu
mencopot kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Lalu ia
berkata, kedua gelang ini milik allah dan rasul-Nya” (H.R. Abu Dawud)[9]
b.
Menurut Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy
Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak
merupakan harta berkembang. Juga karena ada riwayat Imam Malik bahwa Aisyah
r.a., isteri Rasulullah saw., bersama putri saudaranya di kamarnya yang
mengenakan perhiasan dan tidak mengerluarkan zakatnya. (Al-Muwaththa’)
C. Syarat-Syarat Zakat Emas Dan Perak
Seperti hal
nya zakat ternak, kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat:
1.
Islam,
2.
Merdeka,
3.
Milik
sempurna,
4.
Nisab,
dan
5.
Hawl.
Nisab
awal perak adalah 200 dirham (595 gram), sesuai dengan sabda Nabi saw: Tidak ada
kewajiban sadaqah pada (perak) yang kurang dari lima aw-qiyah.[10]
Syarat Zakat Emas Dan Perak Adalah Sebagai
Berikut.
1. Milik Sendiri
Pertama, merupakan
kepemilikan yang sempurna. Maksudnya, barang yang dizakati adalah emas dan
perak milik sendiri secara sah, bukan pinjaman ataupun barang bersama dengan
orang lain.
2.
Sampai
Haulnya
Kedua, sampai satu
tahun (haul) lamanya disimpan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw. Dari
Ibnu ‘Umar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta
seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (H.R. ad-Daruquthni)
3. Sampai Nisabnya
Ketiga, sudah sampai
nisabnya. Nisab merupakan batas minimal harta yang dimiliki untuk dibayarkan
zakatnya. Adapun untuk nisab zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.[11]
Wajib mengeluarkan
pada emas dan perak, dengan dengan dua syarat:
a. Mencapai nisab (jumlah minimal yang menjadnya
wajib dikeluarkan zakatnya)
b. Harta itu telah berumur satu tahun hijiriah
(haulmulai sejak dari kepemilikan nisab, dan terus menyempurnakan kepemilikan
nisab sampai satu tahun penuh.[12]
D.
Waktu pengeluaran zakat emas dan perak
Ketika syarat-syarat
sudah penuhi, maka wajib mengeluarkan zakatnya.
1. Nisab emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan
Nishab
emas adalah dua puluh dinar. Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling
menguatkan antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana kata Al-Albani dalam
Irwa’ Al-Ghalil (813). Diterima dari Ali r.a.
bahwa Nabi saw. Bersabda yang artinya:
Artinya: "Tak ada kewajibanmu yakni
mengenai emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah
sarnpai dua puluh dinar, dart cukup masa satu tahun, maka zakwnya setengah dinar.
Dan kelebihannya diperhitungkan seperti im, dan tidak wajib zakat pada sesuatu
harta sampai menjalani masa satu tahun.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari
dan sebagai hadis hasan oleh Hafiz)[13]
لَيْسَ
فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِيْنَارًا شَيْءٌ، وَفِي عِشْرِينَ دِيْنَارًا نِصْفُ
دِيْنَارٍ
“Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya
kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah
dinar.” (HR. Abu Dawud)
Dinar yang dimaksud adalah dinar Islami yang
beratnya satu mitsqal, berarti 20 mitsqal. Al-’Utsaimin menyebutkan dalam kitab
Majalis Syahri Ramadhan: “Satu mitsqal beratnya 4,25 gr, maka nishab emas
senilai 85 gr.”
Nishab Emas: Nisbab itu adalah 20 dinar.
20 dinar= 85 gram dari emas
(24) karat
= 97 gram dari emas (21) karat
= 112
gram dari emas (18) karat
2. Nisab perak dan kadar yang wajib
Nishab perak adalah 200 dirham Islami yang beratnya 140
mitsqal, yaitu senilai dengan 595 gr perak murni.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu
‘anhu
لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ -وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ من الورِق صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima
ons.” (HR. Bukhari: 1447, 1459 dan Muslim: 979)
Semakna dengan ini hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang
dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim (no. 980).
Para ulama sepakat bahwa
satu ons senilai 40 dirham Islami, berarti lima ons senilai 200 dirham. Dalam
Majalis Syahri Ramadhan dan Asy-Syarhul Mumti’ (6/103) Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan bahwa satu dirham Islami senilai 0,7
mitsqal. Berarti 200 dirham=140 mitsqal, yaitu 595 gr perak.
Hadis Rosul, Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi
saw .bersabda:
Artinya: "Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan
hamba-sahaya. Maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh
dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan
puluh. Jika telah cukup dua rams, barulah kamu keluarkan lima dirham. "
(Riwayat Ash-Habus Sumn) (fiqih sunah
hlm 137)
Nishab Perak
Nishab perak itu adalah 200 dirham = 595 gram
Kadar (Presentase) Zakat Emas dan Perak Jika terpenuhi dua
syarat tersebut, yaitu mencapai nishab dan lewat satu tahun, maka presentase
zakat emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari akumulasi jumlah
emas dan perak yang telah mencapai nishab dan lewat 1 tahun.[14]
Supaya lebih mudah difahami, lihat Table berikut:
JENIS HARTA
|
NISHAB
|
WAKTU
|
KADAR ZAKAT
|
Emas
|
93,6 gram
|
1 tahun
|
2,5%
|
Perak
|
624 gram
|
1 tahun
|
2,5%
|
E.
Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Ketika Seseorang membayar zakat emas dan perak dengan uang yang
berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia
bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah
menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika
ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5%
(1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang
di negeri tersebut.
Contoh menghitung zakat emas:
Seorang ibu memiliki emas 200 gram. Zakat yang harus dikeluarkannya
adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp.80.000,-
Jadi zakatnya; 5 x Rp.80.000,- = Rp.400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali selama emas itu masih
disimpan dan menjadi milik ibu tersebut. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
hlm:164 )
Contoh menghitung zakat perak:
Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar
selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak =
17,5 gram
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram x Rp.8.000,
=Rp.140.000,-[15]
BAB
III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari uraian diatas bahwa perhiasan
emas dan perak itu merupakan salah satu macam zakat maal yang hukum
wajib ditunaikan setelah mencapai nisab (Emas 93,6 gram, Perak 624 gram) dan haulnya masing-masing setelah mencapai
satu tahun. Namun para ulama ada berbedaan pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap
perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan.
Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita
yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, sedangkan Menurut
pendapat Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib
zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Perbedaan
pendapat itu terjadi dikalangan para shahabat, para tabi’in dan fuqaha. (Dr.H.
Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )
Perlu ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang
ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi
ini. Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti
perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan
masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif
sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian makalah yang dapat kami susun semoga bermanfaat
serta memberi pemahaman untuk kita semua mengenai zakat emas dan perak.
DAFTAR PUSTAKA
Refrensi Buku:
Shihab,
M. Quraish. 1999. Fatwa-Fatwa. Bandung:
Mizan
Syamsi,
Moh. dkk., 2004. Rangkuman Pengetahuan
Islam. Surabaya: Amelia
Sabiq,
Sayyid. 1978. Fikih Sunah 3. Bandung: Almaarif
Nasution, Lahmuddin. 1998. Fiqih 1 Jakarta: Logos
Kamal,
Syaikh Abu Malik. 2016. Fikih wanita Jakarta: Khazanah Fawa'id
FIKIH/Kementerian
Agama, 2014. Buku Siswa Fikih, Jakarta
: Kementerian Agama.
Refrensi Internet:
DOMPET
DHUAFA : Syarat Emas dan Perak,
diakses dari
Syaifudin,Ahmad.
Makalah
Zakat Emas dan Perak http://ipeude.blogspot.co.id/2016/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html Diakses pada 22 pukul 17.00 wib
Al-Makassari,
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Zakat
Emas dan Perak, Diakses dari https://asysyariah.com/zakat-emas-dan-perak/, pada tanggal
23 pukul 13.00 WIB
[1] M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa (Bandung: Mizan, 1999) Cet.
1, hlm 158
[2] Ibid., hlm 159.
[3] Moh Syamsi, dkk., Rangkuman Pengetahuan Islam (Surabaya: Amelia, 2004) hlm 59
[4] FIKIH/Kementerian Agama,Buku Siswa Fikih, (Jakarta : Kementerian
Agama, 2014) hlm 40
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 3, (Bandung: Almaarif, 1978)
cet 1 hlm. 5
[6] Ibid,. hlm 34.
[7] Lahmuddin Nasution, Fiqih 1 (Jakarta: Logos, 1998) hlm 155
[8] Al-Ustadz Abu
Abdillah Muhammad Al-Makassari, Zakat
Emas dan Perak, Diakses dari https://asysyariah.com/zakat-emas-dan-perak/, pada tanggal
23 pukul 13.00 WIB
[9] Ibid.,
[10] Ibid,. hlm 158
[11] DOMPET DHUAFA : Syarat Emas dan Perak, diakses dari http://jogja.dompetdhuafa.org/apa-syarat-emas-dan-perak-yang-dizakati/, pada tgl 23 pukul 12.00 WIB
[13] Sayyid Sabiq, Op.Cit., hlm 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar