Minggu, 01 April 2018

Perkembangan Filsafat


MAKALAH
Perkembangan Filsafat Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Sekarang
Dosen pengampu: Dr. Efa Rodiah Nur, M.H
Hukum Ekonomi Syari’ah  (H)





Disusun oleh: 
Murtiana                  162xxxxx





FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2016/1437




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Para ilmuan-ilmuan yang terkemuka memberikan definisi tentang ilmu Filsafat namun masing-masing definisi mereka berbeda akan tetapi tidak bertentangan, bahkan saling mengisi dan saling melengkapi. Dan terdapat kesamaan yang saling mempertalikan semua definisi itu. Hal tersebut baik untuk menambah wawasan kita karena dengan mengetahui pengertian dari para ilmuan-ilmuan sebalum kita, kita banyak belajar dari sana. 
Selain pengertian Filsafat kitapun harus mengetahui bagaimana sistematika perkembangan Filsafat dari zaman Yunani kono hingga samapi saat ini karena merupakan pengetahuan yang berma’na bagi kita semua.
Untuk mengetahui dan membuka wawasan rekan-rekan  mahasiswa khususnya, kami penyusun makalah akan membahas sejarah singkat tentang ilmu filsafat, pengertian, dan sistematika perkembangannya.

B.      Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas maka dapat di simpulkan beberapa rumusan makalah, di antaranya:
1.  Apa Pengertian Filsafat?
2. Bagaimana Sistematika Perkembangan Filsafat Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Sekarang?

C.    Tujuan Pembahasan
Dalam penyusunan Makalah ini, kami penyusun berusaha menjelaskan :
1.    Pengetian Filsafat
2. Sistematika Perkembangan Filsafat Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Sekarang







BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN FILSAFAT
Apakah arti Filsafat itu? Bagaimana definisinya? Demikian pertanyaan yang pertama kali dilontarkan dalam mempelajari ilmu filsafat. Istilah filsafat dapat dilihat  dari dua segi, yaitu:
a.       Segi semantik: perkataan Filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philosopia, yang berarti philos adalah cinta, suka dan sophia adalah pengetahuan, hikmah. Jadi philosophia adalah cinta pada kebijaksanaan atau cinta pada pengetahuan. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta pada pengetahuan disebut philoshoper. Pecinta pengetahuan adalah yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai tujuan hidupnya, atau yang mengabdikan dirinya terhadap ilmu pengetahuan

b.      Segi Praktis: dilihat dari pengertian praktisnya, Filsafat berarti ” alam fikiran” atau  “alam berfikir”, berfilsafat artinya berfikir. Namun tidak semua berfikir itu berfilsafat. Berfilsafat adalah befikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Tegasnya, Filsafat adalah hasil fikir seseorang yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain, Filsafat adalah mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu.

Menurut Harun Nasution Filsafat itu berasal dari dua bahasa yaitu Fil di ambil dari bahasa Inggris dan safah di ambil dari bahasa Arab. Berfilsafat artinya berfikir menurut tata  tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat dengan tradisi,dogma serta agama). secara etimologi Filsafat dapat di definisikan sebagai:
1)  Pengetahuan tentang hikmah
2)  Pengetahuan tentang prinsif atau dasar-dasar segala sesuatu
3)  Mencari kebenaran
4)  Membahas secara mendasar dari apa yang dibahas
Kata shopia berkembang menjadi jenis pengetahuan yang lebih tinggi. Yakni jenis pengetahuan yang dapat mengantarkan manusia untuk mengetahui kebenaran yang murni. Shophia dalam arti ini setidaknya terlihat dari rumusan
phytagoras yang menyatakan bahwa hanya dzat yang maha tinggi (Allah) yang mampu memberikan kebenaran murni. Menurut phitagoras manusia hanya mampu sampai pada sifat “pecinta kebijaksaan”.
1.      Filsafat adalah “ Ilmu Istimewa” yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat di jawab oleh ilmu pengetahuan biasa karena masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
2.      Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat yang ada yaitu:
a.       Hakikat Tuhan
b.      Hakikat alam semesta
c.       Hakikat Manusia
Serta sikap manusia sebagai konsekuensi dari paham tersebut.
Orang yang pertama kali menggunakan istilah Filsafat adalah PythagoraS (572-497SM)
Ketika itu ia ditanya oleh Leon tentang pekerjaannya, ia menjawab sebagai Philsophis
artinya pencinta kearifan atau kebijaksanaan.
Ada beberapa ciri dalam Filsafat yaitu :
1)    Persoalan Filsafat bercorak sangat umum.
2)    Persoalan Filsafat tidak bersifat Empiris.
3)    Menyangkut masalah-masalah asasi.

1.       Filsafat sebagai Ilmu.
Dikatakan Filsafat sebagai ilmu karena di dalam pengertian Filsafat mengandung empat pertanyaan ilmiah, yaitu bagaimanakah, mengapakah, kemanakah, dan apakah.
Pertanyaan bagaimana menanyakan sifat-sifat yang dapat ditangkap atau yang tampak oleh indra. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bersifat Deskriptif (penggambaran).
Pertanyaan mengapa menanyakan tentang sebab ( asal mula ) suatu obyek. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bersifat Kausalitas ( sebab-akibat ).
Pertanyaan ke mana menanyakan tentang apa yang terjadi dimasa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Jawaban yang diperoleh ada tiga jenis pengetahuan, yaitu : pertama, pengetahuan yang timbul dari hal-hal yang selalu berulang-ulang, yang nantinya pengetahuan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman. Ini dapat dijadikan dasar utntuk mengetahui apa yang akan terjadi. Kedua, pertanyaan yang timbul dari pedoman yang terkandung dalam adat istiadat/kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak dipermasalahkan apakah pedoman tersebut selalu dipakai atau tidak. Pedoman yang selalu dipakai disebut Hukum. Ketiga, pengetahuan yang timbul dari pengetahuan yang dipakai sebagai suatu hal yang dijadikan pegangan. Tegasnya, pengetahuan yang diperoleh dari jawaban kemanakah adalah pengetahuan yang bersifat Normatif.

2.       Filsafat sebagai cara berpikir.
Berfikir secara Filsafat dapat di artikan sebagai berpikir yang sangat mendalam sampai kepada hakikat, atau berpikir secara global. Berpikir yang demikian ini sebagai upaya untuk dapat berpikir secara tepat dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Harus Sistematis
Pemikiran yang sistematis ini dimaksudkan untuk menyusun suatu pla
pengetahuan yang Rasional. Sisitematis adalah masing-masing unsur saling
berkaitan satu dengan yang lain secara teratur dalam suatu keseluruhan.
b)      Harus Konsepsional
Secara umum istilah Konsepsional berkaitan dengan ide atau gambaran yang melekat pada akal pikiran yang berada dalam intelektial.
c)      Harus Koheren
Koheren atau runtut adalah unsur-unsurnya tidak boleh mengandung uraian-uraian yang bertentangan satu sama lain. Koheren atau runtut didalamnya memuat suatu kebenaran logis.
d)     Harus Rasional
Yang dimaksud dengan Rasional adalah unsur-unsurnya berhubungan secara logis. Artinya, pemikiran Filsafat harus diuraikan dalam bentuk yang logis, yaitu suatu bentuk kebenaran yang mempunyai kaidah-kaidah berpikir ( logika ).
e)      Harus Sinoptik
Sinoptik artinya pemikiran Filsafat harus melihat hal-hal menyeluruh atau dalam kebersamaan secara integral.
f)       Harus mengarah kepada pandangan dunia
Yang dimaksud adalah pemikiran Filsafat sebagai upaya untuk memahami suatu Realitas kehidupan dengan jalan menyusun suatu pandangan ( hidup ) dunia, termasuk didalamnya menerangkan tentang dunia dan semua hal yang berada di dunia.


B.   SISTEMATIKA PEMBAGIAN FILSAFAT

1.      Masa Yunani
Yunani terletak di Asia kecil. Kehidupan penduduknya berprofesi sebagai nelayan dan pedagang, sebab sebagian penduduknya tinggal di daerah pantai, sehingga mereka dapat menguasai jalur perdagangan di Laut Tengah. Kebiasaan mereka hidup di alam bebas sebagai nelayan itulah yang mewarnai kepercayaan yang di anutnya, yaitu berdasarkan kekuatan alam yang beranggapan bahwa hubungan manusia dengan Sang Maha Pencipta bersifat Formalitas. Artinya, kedudukan Tuhan terpisah dengan kehidupan manusia yang memberi kebebasan kepada manusia ( Natural Religion ). Pada abad ke-6 SM, bermunculan para pemikir yang kepercayaannya bersifat Rasional ( Cultural Religion ) yang menimbulkan pergeseran. Tuhan tidak lagi terpisah dengan manusia, melainkan justru menyatu dengan kehidupan manusia. Sistem kepercayaan Natural Religion berubah menjadi sistem Cultural Religion. Dalam sistem kepercayaan Natural Religion ini manusia terikat oleh Tradisionalisme. Sedangkan dalam sistem kepercayaan Cultural Religion ini memungkinkan mengembangkan potensi dan budayanya dengan bebas, sekaligus dapat mengembangkan pemikirannya untuk menghadapi dan memecahkan berbagai misteri kehidupan/alam dengan pikiran.
Ahli pikir yang pertama kali muncul adalah Thales ( 625-545 SM ) yang berhasil mengembangkan Geometri dan Matematika, Liokippos dan Demokritos mengembangkan teori materi Hipokrates mengembangkan ilmu kedokteran, Euclid mengembangkan Geometri deduktif, Socrates mengembangkan teori tentang moral, Plato mengembangkan teori tentang ide, Aristoteles mengembangkan teori yang menyangkut dunia dan benda dan berhasil mengumpulkan data 500 jenis binatang ( Ilmu Biologi ). Suatu keberhasilan yang luar biasa dari Aristoteles adalah menemukan sistem pengaturan pemikiran ( Logika Formal ) yang sampai sekarang masih dikenal. Para ahli pikir Yunani kuno ini mencoba membuat konsep tentang asal mula alam walaupun sebelumnya sudah ada tentang konsep tersebut. Akan tetapi, konsepnya bersifat mitos yaitu Mite Kosmogonis ( tentang asal usul manusia ) dan Mite Kosmologis tentang asal usul serta sifat kejadian-kejadian dalam alam semesta ) sehingga konsep mereka sebagai mencari Arche  ( asal mula ) alam semesta. Hal itu disebutnya sebagai Filosof Alam. Karena arah pemikiran Filsafatnya pada alam semesta, corak pemikirannya disebut kosmosentris. Sementara itu, para ahli pikir, seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles yang hidup pada masa Yunani Klasik arah pemikirannya pada manusia, maka corak pemikiran Filsafatnya disebut Antroposentris. Hal ini disebabkan arah pemikiran para ahli pikir Yunani Klasik tersebut memasukkan manusia sebagai subjek yang harus bertanggung jawab atas segala tindakannya.

2.      Masa Abad Pertengahan
Masa ini diawali dengan lahirnya Filsafat Eropa. Sebagaimana halnya dengan Filsafat Yunani yang dipengaruhi oleh kepercayaan, maka Filsafat atau pemikiran pada abad pertengahan pun dipengaruhi oleh kepercayaan Kristen. Artinya, pemikiran Filsafat abad pertengahan didominasi oleh agama. Pemecahan semua persoalan selalu didasarkan atas dogma agama, sehingga corak pemikiran kefilsafatannya bersifat Teosentris. Menurut Pringgodigdo pada abad ke-6 Masehi, setelah mendapat dukungan dari Karel Agung maka didirikanlah sekolah-sekolah yang memberi pelajaran Gramatika, dialektika, Geometri, Aritmetika, Astronomi, dan musik. Keadaan yang demikian akan mendorong perkembangan pemikiran Filsafat pada abad ke-13 yang di tandai berdirinya Universitas-universitas dan Ordo-ordo. Dalam ordo-ordo inilah mereka mengabdikan dirinya untuk memajukan ilmu dan agama, seperti Anselmus ( 1033-1109 ), Abaelardus ( 1079-1143 ), Thomas Aquinas (1225-1274 ).
Di kalangan para ahli pikir Islam ( periode Filsafat Skolastik Islam ) muncul : Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, Ibnu Bajah, Ibnu Tufail, Inbu Rusyd. Peiode Skolastik Islam ini berlangsung tahun 850-1200. Pada masa itulah kejayaan Islam berkembang dengan pesat. Akan tetapi, setelah jatuhnya kerajaan Islam di Granada Spanyol tahun 1492 mulailah kekuatan plitik Barat menjarah ke Timur. Suatu prestasi yang paling besar dalam kegiatan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang Filsafat. Di sini mereka merupakan matarantai yang mentransfer Filsafat Yunani, sebagai mana yang dilakukan oleh sarjana-sarjana Islam di Timur terhadap Eropa dengan menambah pikiran-pikiran Islam sendiri. Peralihan pada abad pertengahan ke abad modern dalam sejarah Filsafat disebut sebagai masa peralihan, yaitu munculnya Renaissance dan Humanisme, yang berlangsung pada abad 15-16. Munculnya Renaissance dan Humanisme yang mengawali masa abad modern. Mulai zaman modern inilah peranan Ilmu akan kodrat sangat menonjol sehingga akibatnya pemikiran Filsafat semakin dianggap sebagai pelayan Teologi, yaitu sebagai suatu sarana untuk menetaopkan kebenaran-kebenaran mengenai Tuhan yang dapat dicapai oleh akal manusia.

3.      Masa Abad Modern
Pada masa abad modern ini pemikiran Filsafat berhasil menempatkan manusia pada tempat yang sentral dalam pandangan kehidupan sehingga corak pemikirannya Antroposentrik, yaitu pemikiran Filsafatnya mendasarkan pada akal pikiran dan pengalaman. Di atas telah dikemukakan bahwa munculnya Ranassance dan Humanisme sebagai awal masa abad modern di mana para ahli ( Filosof ) menjadi pelopor perkembangan Filsafat ( kalau pada masa abad pertengahan yang menjadi pelopor perkembangan Filsafat adalah para pemuka Agama ). Pemikiran Filsafat pada masa abad modern ini berusaha meletakkan dasar-dasar secara modern. Pemikiran Filsafat di upayakan lebih bersifat praktis, artinya pemikiran Filsafat diaarahkan pada upaya manusia agar dapat menguasai lingkungan alam dengan menggunakan berbagai penemuan Ilmiah.
Karena semakin pesatnya orang menggunakan metode Eksperimental dalam berbagai penelitian Ilmiah, akibatnya perkembangan pemikiran Filsafat mulai tertinggal oleh perkembangan ilmu-ilmu alam kodrat ( Natural Sciences ). Rene Descartes (1596-1650) sebagai bapak bapak Filsafat modern berhasil melahirakan suatu konsep dari perpaduan antara metode ilmu pasti kedalam pemikiran Filsafat. Upaya ini di maksudkan agar kebenaran dan kenyataan Filsafat juga sebagai kebenaran dan kenyataan yang jelas dan terang. Pada abad ke -18 perkembangan pemikiran Filsafat mengarah pada Filsafat ilmu pengetahuan, dimana pemikiran Filsafat diisi dengan upaya manusia, bagaimana cara apayang di pakai untuk mensari kebenaran dan kenyataan. Tokoh-tokohnya adalah antara lalin George Berkeley ( 1685-1753 ), David Hume ( 1711-1776 ), dan Rousseau ( 1722-1778 ).
Di Jerman muncul Christian Wolft ( 1679-1754 ) dan Immanuel kant ( 1724-1804 ) yang mengupayakan agar Filsafat menjadi ilmu pengetahuan yang pasti bergunan, yaitu dengan cara membenntuk pengertian-pengertian yang jelas dan bukti yang kuat. Abad ke-19, perkembangan pemikiran Filsafat terpecah belah. Pemikiran Filsafat pada saat itu telah mampu membentuk suatu kepribadian tiap-tiap bengasa dengan pengetian dan caranya sendiri. Ada Filsafat Amerika, Filsafat Francis, Filsafat Inggris, dan Filsafat Jerman. Tokoh-tokohnya adalah : Hegel ( 1770-1831 ), Karl Marx ( 1881-1883 ), August Comte (1798-1857), JS. Mill ( 1806-1873 ), dan John Dewey ( 1858-1952 ). Akhirnya, munculnya pemikiran Filsafat yang bermacam-macam ini, berakibat tidak terdapat lagi pemikiran Filsafat yang mendominasi.

4.      Masa Abad Dewasa Ini
Filsafat dewasa ini atau filsafat abad ke-20 juga di sebut filsafat kontemporer. Ciri khas pemikiran filsafat ini adalah desentralisasi manusia karena pemikiran Filsafat abad ke-20 ini memberikan perhatian yang khusus kepada bidang bahasa dan etika sosial.
Dalam bidang bahasa terdapat pokok-pokok masalah, yaitu arti kata-kata dan arti pertanyaan-pertanyaan. Masalah ini muncul karena realitas sekarang ini banyak bermunculan bebagai istilah yang cara pemakaiannya sering tidak di fikirkan secara mendalam sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda-beda pula. Maka timbullah filsafat analitika, yang di dalamnya membahas tentang cara berfikir untuk mengatur pemakaian kata0kata yang menimbulkan kerancuan, sekaligus dapat menimbulkan bahaya-bahaya yang terdapat di dalamnya. Karena bahasa sebagai obyek terpenting dalam pemikiran filsafat, para fikir menyebutnya sebagai logosentris. Bidang etika sosial memuat pokok-pokok masalah apakah yang hendak kita perbuat didalam masyarakat dewasa ini.




BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philosopia, yang berarti philos adalah cinta, suka dan sophia adalah pengetahuan, hikmah. Jadi philosophia adalah cinta pada kebijaksanaan atau cinta pada pengetahuan.
Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat yang ada yaitu:
1.      Hakikat Tuhan
2.      Hakikat alam semesta
3.      Hakikat Manusia
Serta sikap manusia sebagai konsekuensi dari paham tersebut.
Sistematika Filsafat dari zaman Yunani sampai sekarang ini dapat di simpulkan sebagai beirkut:
1.            Masa Yunani
Pada abad ke-6 SM, bermunculan para pemikir yang kepercayaannya bersifat Rasional ( Cultural Religion ) yang menimbulkan pergeseran. Tuhan tidak lagi terpisah dengan manusia, melainkan justru menyatu dengan kehidupan manusia. Sistem kepercayaan Natural Religion berubah menjadi sistem Cultural Religion. Dalam sistem kepercayaan Natural Religion ini manusia terikat oleh Tradisionalisme.
2.            Masa Abad Pertengahan
Masa ini diawali dengan lahirnya Filsafat Eropa. Sebagaimana halnya dengan Filsafat Yunani yang dipengaruhi oleh kepercayaan, maka Filsafat atau pemikiran pada abad pertengahan pun dipengaruhi oleh kepercayaan Kristen. Artinya, pemikiran Filsafat abad pertengahan didominasi oleh agama. Pemecahan semua persoalan selalu didasarkan atas dogma agama, sehingga corak pemikiran kefilsafatannya bersifat Teosentris
3.            Masa Abad Modern
Pada masa abad modern ini pemikiran Filsafat berhasil menempatkan manusia pada tempat yang sentral dalam pandangan kehidupan sehingga corak pemikirannya Antroposentrik, yaitu pemikiran Filsafatnya mendasarkan pada akal pikiran dan pengalaman.
Karena semakin pesatnya orang menggunakan metode Eksperimental dalam berbagai penelitian Ilmiah, akibatnya perkembangan pemikiran Filsafat mulai tertinggal oleh perkembangan ilmu-ilmu alam kodrat ( Natural Sciences ). Rene Descartes (1596-1650) sebagai bapak bapak Filsafat modern berhasil melahirakan suatu konsep dari perpaduan antara metode ilmu pasti kedalam pemikiran Filsafat.
4.            Masa Abad Dewasa Ini
Filsafat dewasa ini atau filsafat abad ke-20 juga di sebut filsafat kontemporer. Ciri khas pemikiran filsafat ini adalah desentralisasi manusia karena pemikiran Filsafat abad ke-20 ini memberikan perhatian yang khusus kepada bidang bahasa dan etika sosial.






DAFTAR PUSTAKA




Syadali Ahmad, Mudzakir.1997. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia
Sumarna Cecep.2010. Filsafat Ilmu. Bandung: Mulia Press



MAKALAH ZAKAT DAN WAKAF (4)


MAKALAH

Zakat Emas dan Perak
Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas Makalah Zakat Emas Dan Perak
Dosen Pengampu : Yufi Wiyos Rini Masykuroh, S.AG., M.S.I.





Disusun Oleh:
Anggi Marseli           (1621030401)
Bagas Laksono         (1621030446)
Salma Hairani           (1621030409)
Murtiana                         (xxxxxxx)
Teguh Sumanto         (1621030610)



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
2018 M /1439 H

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah Fiqih Zakat danWakaf  bagi para pembaca terkhusus untuk rekan-rekan muamalah kelas H, harapannya supaya lebih faham mengenai zakat emas dan perak.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
 
Bandar Lampung, 22 Februari 2018
Tim Penyusun








DAFTAR ISI


Halaman Judul............................... i
Kata Pengantar............. ii
Daftar Isi............................. iii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang............................... iv
B.    Rumusan Masalah............................. iv
BABII Pembahasan
A. Pengertian  Zakat Emas Dan Perak................................... 1
B. Dasar Hukum Zakat Emas Dan Perak.............................. 2
C. Syarat-Syarat Zakat Emas Dan Perak..................................... 4
D.     Waktu Pengeluaran Zakat Emas Dan Perak.................... 5
E. Menghitung Zakat Emas Dan Perak............................ 7
BAB III Penutup
Kesimpulan..................... .8

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Zakat mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas beberapa macam, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi), zakat ma’adin (barang tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah (perdagangan).
        Dalam pelaksanaannya masih banyak di jumpai orang - orang islam yang belum membayar zakat. Apalagi mereka yang bisa dibilang kaya harta sehingga mereka mempunyai banyak uang, emas dan perak. Ada banyak faktor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak membayar zakat, diantaranya: meraka tidak tahu cara pembayaran dan harus mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakatnya. Dalam menghadapi permasalahan zakat ini, agama islam telah bersikap sangat tegas dalam menghadapi persoalan ini.  
   B.     Rumusan Masalah
a.  Apa Pengertian dan Dasar hukum Zakat emas dan perak ?
b.  Apa saja Syarat-syarat zakat emas dan perak ?
c. Kapan Waktu pengeluaran zakat emas dan perak?
d.    Bagaimana Menghitung zakat emas dan perak?

BAB II

PEMBAHASAN


A.   Pengertian

Dari scgi bahasa, “zakat” berarti “penyucian” atau “pcngcmbangan”. Pcngcluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan scsuai dcngan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mcngembangkannya. Al-Quran dan Hadis sering mcnggunakan kata ini dalam arti “pcngeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan sctelah memenuhi syarat-syarat tertentu.” Karenanya, pcngeluaran itu hams disertai dengan kcsungguhan dan kéikhlasan.[1]
Dalam pemakaian schari-hari, kata “zakat” digunakan khusus untuk pcngcluaran harta yang sifatnya wajib (titrah, mal, pcrtanian, pcrdagangan, dan scbagainya). “Scdckah” digunakan untuk pcngeluaran harta yang sifatnya sunnah. Semcntara itu, inqu mcncakup scgala macam pcngcluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, sccara ikhlas atau dcngan pamrih.[2] 
Zakat menurut bahasa memiliki arti bertambah, yakni benambah berkahnya dan bagi orang yang melaksanakannya bertambah iman dan kebaikannya. Sedangkan mendrut istilah syara’ zakat berarti sebagian harta yang telah ditentukan kadarnya menurut syara’ untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya d'engan ketentuan dan syaratsyarat tertentu. Sedangkan hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi orang Islam yang sudah punya kekayaan satu nisab atau lebih.[3]

Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maȑl (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.[4]

Zakat, ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta‘ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena di dalamnya. terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah. Firman Allah swt'.:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-taubah : 103)[5]

  B.   Dasar Hukum Zakat Emas Dan Perak
Dasar wajibnya mengenai zakat emas dan perak, ialah firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُو

Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (QS. At-taubah: 34-35)[6]

keumuman hadits Abu Hurairah z:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بَهَا جَنْبَهُ وَجَبِيْنَهُ وَظَهْرَهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
 “Tidak ada pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, kecuali apabila telah hari kiamat nanti, dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api dipanaskan dineraka jahanam, lalu digosokkan ke kening, lambung, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin diulang lagi.[7] Demikianlah azab yang diterimanya pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, hingga ada keputusan atas hamba-hamba Allah l, maka dia pun melihat jalannya menuju surga ataukah menuju neraka.” (HR. Muslim: 987)
Ayat dan hadits ini menunjukkan secara umum adanya hak zakat pada emas dan perak yang wajib ditunaikan oleh pemiliknya, apapun bentuk serta sifat emas dan perak tersebut.
Hadits Ummu Salamah ra:
أَنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَسَأَلَتْ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيُّ فَقَالَت: أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
Bahwasanya Ummu Salamah x mengenakan beberapa perhiasan emas, kemudian beliau menanyakannya kepada Rasulullah n, maka beliau berkata: “Apakah perhiasan ini kanzun (simpanan harta yang akan menjerumuskanku ke dalam neraka)?” Maka beliau berkata: “Yang jumlahnya mencapai nishab dan dibayarkan zakatnya, maka bukan kanzun.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daraquthni, dishahihkan oleh Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 1564)
Ini adalah madzhab Ibnu Hazm3, Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dipilih oleh Al-Albani, Al-Wadi’i, Ibnu Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah, dan Al-’Utsaimin.[8]
Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan:
a.    Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah, “
Sebuah hadist diriwayatkan oleh Abu dawud dari amr bin Ash:
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا وَفِيْ يَدِ ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ غَلِيْظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعْتُهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا اِلَى النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَتْ: هُمَا للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُوْلِهِ.
 “Hadits dari Amr bin ‘Ash, bahwa seorang perempuan mendatangi Rasulullah SAW bersama anak perempuannya, dan di tangan anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu menjawab: Tidak! Lalu Nabi bersabda: “Apakah kamu gembira jika Allah menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu mencopot kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Lalu ia berkata, kedua gelang ini milik allah dan rasul-Nya” (H.R. Abu Dawud)[9]
b.        Menurut Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Juga karena ada riwayat Imam Malik bahwa Aisyah r.a., isteri Rasulullah saw., bersama putri saudaranya di kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tidak mengerluarkan zakatnya. (Al-Muwaththa’)
C.  Syarat-Syarat Zakat Emas Dan Perak
     Seperti hal nya zakat ternak, kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat:
1.      Islam,
2.      Merdeka,
3.      Milik sempurna,
4.      Nisab, dan
5.      Hawl.
Nisab awal perak adalah 200 dirham (595 gram), sesuai dengan sabda Nabi saw: Tidak ada kewajiban sadaqah pada (perak) yang kurang dari lima aw-qiyah.[10]

Syarat Zakat Emas Dan Perak Adalah Sebagai Berikut.
1.      Milik Sendiri
Pertama, merupakan kepemilikan yang sempurna. Maksudnya, barang yang dizakati adalah emas dan perak milik sendiri secara sah, bukan pinjaman ataupun barang bersama dengan orang lain.
2.      Sampai Haulnya
Kedua, sampai satu tahun (haul) lamanya disimpan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw. Dari Ibnu ‘Umar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (H.R. ad-Daruquthni)
3.      Sampai Nisabnya
Ketiga, sudah sampai nisabnya. Nisab merupakan batas minimal harta yang dimiliki untuk dibayarkan zakatnya. Adapun untuk nisab zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.[11]

Wajib mengeluarkan pada emas dan perak, dengan dengan dua syarat:
a.       Mencapai nisab (jumlah minimal yang menjadnya wajib dikeluarkan zakatnya)
b.      Harta itu telah berumur satu tahun hijiriah (haulmulai sejak dari kepemilikan nisab, dan terus menyempurnakan kepemilikan nisab sampai satu tahun penuh.[12]

D.   Waktu pengeluaran zakat emas dan perak

Ketika syarat-syarat sudah penuhi, maka wajib mengeluarkan zakatnya.

1.      Nisab emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan
Nishab emas adalah dua puluh dinar. Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana kata Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (813). Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda yang artinya:

Artinya: "Tak ada kewajibanmu yakni mengenai emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sarnpai dua puluh dinar, dart cukup masa satu tahun, maka zakwnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti im, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun.”  (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadis hasan oleh Hafiz)[13]


لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِيْنَارًا شَيْءٌ، وَفِي عِشْرِينَ دِيْنَارًا نِصْفُ دِيْنَارٍ

Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud)

Dinar yang dimaksud adalah dinar Islami yang beratnya satu mitsqal, berarti 20 mitsqal. Al-’Utsaimin menyebutkan dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan: “Satu mitsqal beratnya 4,25 gr, maka nishab emas senilai 85 gr.”

Nishab Emas: Nisbab itu adalah 20 dinar.
20 dinar= 85 gram dari emas  (24) karat
 = 97 gram dari emas  (21) karat
 = 112 gram dari emas (18) karat
2.      Nisab perak dan kadar yang wajib

Nishab perak adalah 200 dirham Islami yang beratnya 140 mitsqal, yaitu senilai dengan 595 gr perak murni.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ -وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ من الورِق صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ons.” (HR. Bukhari: 1447, 1459 dan Muslim: 979)
Semakna dengan ini hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim (no. 980).
            Para ulama sepakat bahwa satu ons senilai 40 dirham Islami, berarti lima ons senilai 200 dirham. Dalam Majalis Syahri Ramadhan dan Asy-Syarhul Mumti’ (6/103) Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan bahwa satu dirham Islami senilai 0,7 mitsqal. Berarti 200 dirham=140 mitsqal, yaitu 595 gr perak.

Hadis Rosul, Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi saw .bersabda:
Artinya: "Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba-sahaya. Maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. Jika telah cukup dua rams, barulah kamu keluarkan lima dirham. " (Riwayat Ash-Habus Sumn)  (fiqih sunah hlm 137)

Nishab Perak
Nishab perak itu adalah 200 dirham = 595 gram
Kadar (Presentase) Zakat Emas dan Perak Jika terpenuhi dua syarat tersebut, yaitu mencapai nishab dan lewat satu tahun, maka presentase zakat emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari akumulasi jumlah emas dan perak yang telah mencapai nishab dan lewat 1 tahun.[14]



Supaya lebih mudah difahami, lihat Table berikut:

JENIS HARTA
NISHAB
WAKTU
KADAR ZAKAT
Emas
93,6 gram
1 tahun
2,5%
Perak
624 gram
1 tahun
2,5%




E.   Menghitung Zakat Emas Dan Perak

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Ketika Seseorang membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Contoh menghitung zakat emas:
Seorang ibu memiliki emas 200 gram. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:

2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp.80.000,-
Jadi zakatnya; 5 x Rp.80.000,- = Rp.400.000,-

Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )

Contoh menghitung zakat perak:

Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram x Rp.8.000, =Rp.140.000,-[15]




BAB III
KESIMPULAN



Kesimpulan

Dari uraian diatas bahwa perhiasan emas dan perak itu merupakan salah satu macam zakat maal yang hukum wajib ditunaikan setelah mencapai nisab (Emas 93,6 gram, Perak 624 gram)  dan haulnya masing-masing setelah mencapai satu tahun. Namun  para ulama ada berbedaan  pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan. Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, sedangkan Menurut pendapat Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Perbedaan pendapat itu terjadi dikalangan para shahabat, para tabi’in dan fuqaha. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )

Perlu ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian makalah yang dapat kami susun semoga bermanfaat serta memberi pemahaman untuk kita semua mengenai zakat emas dan perak.






DAFTAR PUSTAKA




Refrensi Buku:
Shihab, M. Quraish. 1999. Fatwa-Fatwa. Bandung: Mizan
Syamsi, Moh. dkk., 2004. Rangkuman Pengetahuan Islam. Surabaya: Amelia
Sabiq, Sayyid.  1978. Fikih Sunah 3. Bandung: Almaarif
Nasution, Lahmuddin. 1998. Fiqih 1 Jakarta: Logos
Kamal, Syaikh Abu Malik. 2016.  Fikih wanita Jakarta:  Khazanah Fawa'id
FIKIH/Kementerian Agama, 2014. Buku Siswa Fikih, Jakarta : Kementerian Agama.

Refrensi Internet: 
DOMPET DHUAFA : Syarat Emas dan Perak, diakses dari
Syaifudin,Ahmad.  Makalah Zakat Emas dan Perak http://ipeude.blogspot.co.id/2016/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html  Diakses pada 22 pukul 17.00 wib

Al-Makassari, Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Zakat Emas dan Perak,  Diakses dari https://asysyariah.com/zakat-emas-dan-perak/, pada tanggal 23 pukul 13.00 WIB



[1] M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa (Bandung: Mizan, 1999) Cet. 1,  hlm 158
[2] Ibid., hlm 159.
[3] Moh  Syamsi, dkk., Rangkuman Pengetahuan Islam (Surabaya: Amelia, 2004) hlm 59
[4] FIKIH/Kementerian Agama,Buku Siswa Fikih, (Jakarta : Kementerian Agama, 2014) hlm 40
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 3, (Bandung: Almaarif, 1978) cet 1 hlm. 5
[6] Ibid,. hlm 34.
[7] Lahmuddin Nasution, Fiqih 1 (Jakarta: Logos, 1998) hlm 155
[8] Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari, Zakat Emas dan Perak,  Diakses dari https://asysyariah.com/zakat-emas-dan-perak/, pada tanggal 23 pukul 13.00 WIB
[9] Ibid.,
[10] Ibid,. hlm 158
[11] DOMPET DHUAFA : Syarat Emas dan Perak, diakses dari  http://jogja.dompetdhuafa.org/apa-syarat-emas-dan-perak-yang-dizakati/, pada tgl 23 pukul 12.00 WIB
[12] Syaikh Abu Malik Kamal, Fikih wanita, ( Jakarta:  Khazanah Fawa'id, 2016) hlm. 362
[13] Sayyid Sabiq, Op.Cit., hlm 35
[14] Syaikh Abu Malik Kamal, Log.Cit., hlm 362

[15]Ahmad Syaifudin, Makalah Zakat Emas dan Perak, http://ipeude.blogspot.co.id/2016/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html , Diakses pada 22 pukul 17.00 wib





Makalah tentang Pengertian Filsafat

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M....