Jumat, 24 Juli 2020

Makalah tentang Pengertian Filsafat


MAKALAH
PENGERTIAN FILSAFAT
Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum
Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M. H



Disusun Oleh :
Ahmad Arif Andirson 1621030473
Indra Mukti Ali 1621030450
Murtiana 1621030386
Program Studi : Muamalah









FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1441 H / 2020 M

Kata Pengantar

        Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad  Sallallahu Alaihi Wasallam yang selalu membimbing kita ke Jalan yang dirahmati Allah.
         Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Filsafat Umum dengan judul “PENGERTIAN FILSAFAT”.
         Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
          Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung makalah ini selesai dan juga atas bimbingan para dosen dosen UIN Raden Intan Lampung. 
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................. 
B. Rumusan Masalah............................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat............................................................ 
B. Pengertian Ilmu.................................................................. 
C. Pengertian Agama.............................................................
D. Cabang-cabang Filsafat...................................................... 
E. Manfaat Belajar Filsafat..................................................... 
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................... 
B. Saran..................................................................................... 
DAFTAR PUSTAKA















BAB 1 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
       Berfikir merupakan hal yang selalu dilakukan oleh manusia, dan berpikir pula merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Allah swt kepada kita manusia. Akal yang diberikan oleh-Nya merupakan suatu pembeda antara kita dengan makhluk lainnya.
       Para ilmuan-ilmuan yang terkemuka memberikan definisi tentang ilmu Filsafat namun masing-masing definisi mereka berbeda akan tetapi tidak bertentangan, bahkan saling mengisi dan saling melengkapi dan terdapat kesamaan yang saling mempertalikan semua definisi itu. Hal tersebut baik untuk menambah wawasan kita karena dengan mengetahui pengertian dari para ilmuan-ilmuan sebalum kita, kita banyak belajar dari sana.
         Filsafat merupakan suatu upaya berfikir yang jelas dan terang tentang seluruh kenyataan, filsafat dapat mendorong pikiran kita untuk meraih kebenaran yang dapar membawa manusia kepada pemahaman, dan pemahaman membawa manusia kepada tindakan yang lebih layak.
          Untuk mengetahui dan membuka wawasan rekan-rekan  mahasiswa khususnya, kami penyusun makalah akan membahas sejarah singkat tentang filsafat umum, pengertian, manfaat mempelajari filsafat dan ruang lingkup filsafat.

B. Rumusan Masalah
Maka dengan itu rumusan masalah yang kami tulis yakni: 
1. Apa Pengertian Filsafat
2. Apa Pengertian Ilmu, Agama ?
3. Sebutkan Cabang-cabang Filsafat ?
4. Apa manfaat Belajar Filsafat? 








BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Filsafat
Kata filsafat yang dalam bahasa Arab falsafah, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah philosophy, adalah berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia. Kata philosophia terdiri atas kata philein yang berarti cinta (love) dan sophia yang berarti kebijaksanaan (wisdom), sehingga secara etimologi filsafat berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang khusus dari seorang filsuf adalah pecinta atau pencari kebijaksanaan. Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (570-495 SM).
Secara terminologi pengertian filsafat menurut para fllsuf sangat beragam, Al-Farabi mengartikan fllsafat sebagai ilmu tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenamya. Ibnu Rusyd mengartikan filsafat sebagai ilmu yang perlu dikaji oleh manusia karena dia dikaruniai akal. Immanuel Kant mengartikan filsafat sebagai ilmu yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya mencakup masalah epistemologi yang menjawab persoalan apa yang dapat kita ketahui. 
Ada juga yang menyatakan bahwa, filsafat itu adalah pengetahuan. Namun, jika kita hanya mendasarkan diri pada arti etimologis filsafat. maka kita tidak akan dapat memahami definisi fllsafat dalam pengertian operasionalnya dan perkembangannya. Tidak mudah memberikan definisi tentang filsafat. Banyak filsuf memberikan definisi yang beragam tentang apa itu filsafat. Faktor-faktor yang menyebabkan Mengapa filsafat tidak mudah didefinisikan di antaranya: 
a. Para fllsuf tidak setuju dalam menentukan prioritas objek kajian filsafatnya. Seperti: ada beberapa filsuf yang memberi tekanan pada alam, manusia, Tuhan, ada juga pada pengetahuan, ilmu sosial, politik, dan lain-lain. 
b. Perbedaan dalam memberi tekanan pada objek kajian fllsafat mendorong mereka mendefinisikan filsafat secara berbeda satu sama lain. Seperti: ada fllsuf yang berpendapat bahwa “filsafat pencarian makna hidup manusia”, dan ada juga filsuf yang berpendapat bahwa “filsafat adalah kritik kebudayaan” dan masih banyak lagi perbedaan pendapat tentang defmisi fllsafat. 
c. Sejak berkembanganya ilmu-ilmu pengetahuan empiris, fllsafat mengalami redefinisi dalam hal peran dan kontribusinya untuk pengetahuan manusia. Filsafat dewasa ini tidak lagi mengklaim “mengetahui semuanya”, tetapi secara sadar diri mempersempit kajiannya hanya pada bidang-bidang tertentu dari kehidupan manusia. 
d. Para filsuf dewasa kini lebih tertarik untuk menganalisis kehidupan manusia secara nyata, baik kehidupan manusia sebagai individu maupun sosial dan kultural. Mereka tertarik pada masalah-masalah eksistensial seperti pengalaman manusia, makna hidup, makna “aku”, makna penderitaan dan kebahagiaan, makna kebebasan, dan keterkungkungan. 
Poedjawijatna mendefinisikan filsafat sebagai sejenis pengetahuan yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran belaka. Hasbullah Bakry (1971:11) mengatakan bahwa filsafat ialah sejenis pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta, clan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.  
Aristoteles mengartikan filsafat sebagai ilmu yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metaflsika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Adapun Ali Mudhoflr mengartikan filsafat sebagai suatu sikap terhadap kehidupan dan alam semesta, sebagai suatu metode, sebagai kelompok persoalan, sebagai analisis logis tentang bahasa dan penjelasan makna, dan sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh. 
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu yang ada secara mendalam dengan mempergunakan aka] sampai pada hakikatnya. Filsafat bukannya mempersoalkan gejala-gejala atau fenomena akan tetapi mencari hakikat dari fenomena tersebut.  





B. Pengertian Ilmu 
Kara ilmu berasal dari bahasa Arab “alima” dan bcrarti pengetahuan. Pemakaian kata ini dalam bahasa Indonesia kita ekuivalenkan dengan istilah “:timre". Science berasal dari bahasa Latin: Scire yang juga berarti pengetahuan. 
Ilmu adalah pengetahuan. Namun, ada berbagai macam Pengetahuan. Dengan "pengetahuan ilmu” dimaksud pengetahuan yang pasti, estak, dan betul-betul terorganisir. Jadi, pengetahuan yang berasaskan kenyataan dan tersusun baik. 
Apa isi pengetahuan ilmu itu? Ilmu mengandung tiga kategori. yaitu hipotesis, teori, dan dalil hukum. Ilmu itu haruslah sistematis dan berdasarkan metodologi, ia berusaha mencapai generalisasi. Dalam kajian ilmiah, kalau data yang baru terkumpul sedikir atau belum cukup, ilmuwan membina hipotesis. hipotesis ialah dugaan pikiran berdasarkan sejumlah data. Hipotesis memberi arah pada penelitian dalam menghimpun data. Data yang cukup scbagai hasil penelitian dihadapkan pada hipotesis. Apabila data itu mensahihkan (valid)/menerima hipotesis, hipotesis menjadi tesis atau hipotesis mcnjadi teori. Jika teori mencapai generalisasi yang umum, menjadi dalil dan bila teori memastikan hubungan sebab-akibat yang serba tetap. ia akan menjadi hukum. Berikut ini macam-macam jenis ilmu. 
1. Ilmu praktis, ia tidak hanya sampai kepada hukum umum atau abstraksi, tidak hanya terhenti pada suatu teori, tetapi juga menuju kepada dunia kenyataan. Ia mempelajari hubungan sebab-akibat untuk diterapkan dalam alam kenyataan. 
2. Ilmu praktis normatif, ia memberi ukuran-ukuran (kriterium) dan norma-norma. 
3. Ilmu proktis positif, ia memberikan ukuran atau norma yang lebih khusus daripada ilmu praktis normatif. Norma yang dikaji ialah bagaimana membual sesuatu atau tindakan apa yang harus dilakukan untuk mencapai hasil tertentu. 
4. Ilmu spekulatif ideografis, yang tujuannya mengkaji kebenaran objek dalam wujud nyata dalam ruang dan waktu Tertentu. 
5. Ilmu spekulatif Nomotetis, bertujuan mendapatkan hukum umum atau generalisasi substantif. 
6. Ilmu spekulatif teori bertujuan memahami kausalitas. Tujuannya memperoleh kebenaran dari keadaan atau peristiwa tertentu. 

Berikut pembahasan antara filsafat dan ilmu:

Ilmu Filsafat
Segi-segi yang dipelajari dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti Mencoba merumuskan pertanyaan atas jawaban mencari prinsip-prinsip umum tidak membatasi segi pemandangan pandangannya bahkan cenderung memandang segala sesuatu secara umum dan keseluruhan. 

Objek penelitian yang terbatas keseluruhan yang ada
Tidak menilai objek dari suatu sistem nilai tertentu. Menilai objek renungan dengan suatu makna misalkan religi
Rumusan-rumusan yang pasti . Jawaban mencari prinsip-prinsip umum tidak membatasi segi pandangnya bahkan cenderung mana segala sesuatu secara umum dan keseluruhan
:   objek penelitian yang terbatas Keseluruhan yang ada

tidak menilai objek dari suatu sistem nilai tertentu Menilai objek renungan dengan suatu makna misalkan religi kesusilaan keadilan dan sebagainya.
Bertugas memberikan jawaban bertugas mengintegrasikan ilmu-ilmu

C. Agama
Berdasarkan berbagai bahan bacaan kita mengetahui bahwa definisi agama banyak sekali. Dari sekian banyak definisi itu agaknya dapat dibagi menjadi dua kelompok. Yang pertama ialah definisi agama yang menekankan  segi rasa iman atau kepercayaan, yang kedua menekankan segi agama sebagai peraturan tentang cara hidup. kombinasi kedua-duanya mungkin merupakan definisi yang lebih memadai tentang agama.  Agama ialah sistem kepercayaan dan praktek yang sesuai dengan kepercayaan tersebut. Dapat juga: Agama ialah peraturan tentang cara hidup,  lahir batin.  
Istilah filsafat dan agama mengandung pengertian yang dipahami secara berwawasan oleh banyak orang filsafat dalam cara kerjanya berhak bertolak dari akal sedangkan agama bertolak dari Wahyu. Oleh sebab itu banyak kaitan dengan berpikir sementara agama banyak terkait dengan pedoman filsafat membahas sesuatu dalam rangka melihat kebenaran yang diukur apakah suatu itu baik atau bukan agama tidak selalu mengukur kebenaran dari segi baiknya karena agama kadang-kadang tidak terlalu memperhatikan aspek logikanya agama dan filsafat memikirkan perang yang mendasar dan fundamental dalam sejarah dan kehidupan manusia orang-orang mengetahui secara mendalam tentang sejarah dan filsafat niscaya memahami secara benar bahwa pembahasan ini ini sama sekali tidak membicarakan pertentangan antara keduanya dan juga tidak seorang juga mengingkari peran keduanya.
D. Cabang-Cabang Filsafat
Pembidangan atau pencabangan filsafat terkait juga dengan perkembangan sejarah serta prinsip pembagian yang dilakukan oleh para filsuf. Aristoteles umpamanya, memasukkan ke dalam bidang filsafat dj antaranya yaitu logika, estetika, psihologi, filsafatpolitik, fisika, dan matematika. Ia mengelompokkan bidang fllsafat ini pada tiga bagian, yakni: (1) fllsafat spekulatif/ilmu-ilmu teoretis, (2) filsafat praktis/ilmu-ilmu praktis, dan (3) filsafat/ilmu produktif (Bagus, 1992). Filsafat teoretis dalam pandangan Aristoteles bersifat objektif. Filsafat ini dikembangkan demi tujuan pada dirinya atau filsafat demi filsafat itu sendiri. Cabang filsafat yang termasuk dalam wilayah fllsafat teoretis ini adalah fisika, metafisika, biopsikologi. Sementara itu, fllsafat praktis adalah filsafat yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi tingkah laku yang baik dan rasional bagi manusia sebagai manusia. Cabang fllsafat yang termasuk dalam wilayah ini antara lain: etika dan politik. Sedangkan fllsafat produktif melalui keterampilan-keterampilan khusus. Cabang filsafat yang termasuk dalam wilayah ini antara lain: retorika dan estetika. Terkait retorika, ia menduduki posisi penting pada masa Yunani. Retorika ini berkaitan erat dengan dua canang iilsafat yakni logika dan dialektika (yang keduanya tidak dimasukkan Aristoteles pada tiga bidang di atas). 
Sementara itu, berbeda dengan Aristoteles, Christian Wolf mengemukakan pembidangan fllsafat menjadi beberapa bidang. Di antaranya sebagai berikut: logika, falsafat pertama, ontologi, teologi, kosmologi, psikologi rasional, etika dan teori pengetahuan (Bagus, 1992: 246-247). 
Di sisi lain, Ted Honderich (1995) juga mengemukakan beberapa bidang fllsafat. Dalam menerangkan bidang-bidang filsafat tersebut, Honderich memetakan iilsafat melalui bentuk lingkaran (circle). “Lingkaran pertama” atau “Lingkaran dalam” terdiri dari metafisika, epistemologi, dan logika. “Lingkaran kedua” atau “Lingkaran tengah” terdiri dari filsafat ilmu pengetahuan, filsafat pikiran (mind), filsafat moral (etika), dan filsafat bahasa. Adapun “lingkaran ketiga” atau “lingkaran luar” terdiri dari: filsafat matematika, f?lsafat politik, filsafat ketuhanan, filsafat sosial, filsafat keindahan, filsafat hukum, filsafat pendidikan, filsafat agama, dan lain-lain. 
Bidang garapan filsafat ilmu terutama diarahkan pada komponenkomponen yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu, tiang penyangga itu ada tiga macam yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
1. Ontologi 
Kata ontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu on berarti being, dan logos berarti logic. Jadi ontologi adalah the theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan).45 Sedangkan menurut Amsal Bakhtiar, ontologi berasal dari kata ontos yang berarti sesuatu yang berwujud. Ontologi adalah teori atau ilmu tentang wujud, tentang hakikat yang ada. Ontologi tidak banyak berdasarkan pada alam nyata tetapi berdasarkan pada logika semata.
Noeng Muhadjir mengatakan bahwa ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terkait oleh satu perwujudan tertentu. Sedangkan jujun mengatakan bahwa ontologi membahas apa yang kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu atau dengan kata lain suatu pengkajian mengenai teori tentang yang ada. Sidi Gazalba mengatakan bahwa ontologi mempersoalkan sifat dan keadaan terakhir dari kenyataan. Karena itu ontologi disebut ilmu hakikat, hakikat yang bergantung pada pengetahuan. Dalam agama ontologi memikirkan tentang tuhan.
Jadi dapat disimpulakan bahwa ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada yang merupakan kebenaran dan kenyataan baik yang berbentuk jasmani atau konkret maupun rohani atau abstrak. 
Ontologi pertama kali diperkenalkan oleh Rudolf Goclenius pada tahun 1636. untuk menamai teori tentang hakikat yang ada yang bersifat metaiisis. Dalam perkembangannya Christian Wolff (1679-1754) membagi metafisika menjadi dua, yaitu metaflsika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum dimaksud sebagai istilah lain dari ontologi. Dengan demikian, metaflsika umum adalah cabang filsafat yang membicarakann prinsip yang paling dasar atau dalam dari segala sesuatu yang ada. Sedangkan metaflsika khusus dibagi menjadi tiga yaitu kosmologi (membicarakan tentang alam semesta), psikologi (membicarakan tentang jiwa manusia) , dan teologi (membicarakan tentang Tuhan). 
Istilah metafisika ini dikemukakan pertama kali oleh Andronikos yang mencoba mengelompokkan tulisan Aristoteles tersebut menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yaitu tulisan-tulisan Aristoteles yang berkaitan dengan fisika atau objek flsis yang dapat diamati. Kelompok kedua yakni tulisan-tulisan Aristoteles yang dia sebut metaphisya atau yang berada/mengatasi yang flsik. 
Dalam kajian metaflsika, ada banyak pertanyaan yang berhubungan dengan kehidupan keseharian. Contohnya, pertanyaan-pertanyaan seumpama apakah realitas yang paling dasar itu?; apakah alam ini terdiri (terbuat) dari materi (atom-atom) ataukah diciptakan atau dirancang oleh Tuhan yang Maha Kuasa?; apakah ruang dan waktu itu? dan sebagainya. 
Atas sejumlah pertanyaan-pertanyaan itu, setidaknya ada sejumlah jawaban yang muncul dari para fllsuf dan pemikir-walaupun perlu digarisbawahi pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam sejarah fllsafat tidak pernah terjawab secara memuaskan atau selesai (final) dan oleh karena itu ia menjadi pertanyaan yang akan selalu muncul dalam kehidupan manusia. Secara singkat, jawaban-jawaban yang muncul atas sejumlah pertanyaan tadi muncul dari berbagai pandangan dan jika disederhanakan bisa digolongkan dalam dua kelompok, yakni (1) monisme dan (2) pluralisme.  
Pandangan monisme (misalnya dalam konteks pertanyaan: darimanakah sumber alam ini?) adalah pandangan yang beranggapan bahwa alam semesta berasal dari satu asal/sumber. Monisme ini bisa dalam bentuk materialisme (ateistik) atau juga idealisme (yang umumnya teistik) . Contoh bentuk monisme yang materialistik adalah pandangan dari para ilmuwan atau fllsuf yang menyatakan bahwa alam terdiri dari atom-atom (materi) saja. Sebaliknya monisme yang umumnya berbentuk idealistik seperti pandangan-pandangan dari ajaran agama yang menyatakan bahwa alam bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. 
Ada beberapa tingkat monisme, jika disederhanakan yakni monisme ekstrem dan moderat. Monisme yang ekstrem menyatakan bahwa segala sesuatu (realitas) hanya berasal atau terdiri dari satu sumber atau asal. Substansi atau sumber asal itu dapat berbentuk materi (monisme idealistik seperti pandangan Plato dan Hegel). Plato contohnya mengemukakan realitas alam sebagai tiruan-tiruan dari idea (forma) sementara idealisme Hegel menyatakan bahwa semua realitas alam hanyalah merupakan perwujudan dari Roh Absolut. Monisme yang lebih moderat menyatakan bahwa segala sesuatu berasal dari satu substansi meskipun terdapat beberapa perwujudan dengan atribut-atribut yang berbeda. Contohnya adalah “panteisme” Spinnoza (1632-1677), menyatakan bahwa manusia dan seluruh kosmos lebur dalam Allah. (Pandangan ini menempatkan Spinoza sebagai pemikir liberalisme religius terkemuka pada zaman modern). 
Sedangkan pluralisme adalah pandangan yang beranggapan bahwa alam semesta ini berasal dari beragam sumber. Pandangan pluralisme ini umpamanya berpandangan bahwa alam ini berasal dari berbagai substansi atau materi dasar misalnya gabungan air, udara, tanah, dan api. Apabila pendukung aliran monisme lebih menekankan kesatuan dalam alam semesta, maka pendukung pluralisme lebih menerima pluralitas atau keanekaragaman elemen/unsur.  
2. Epistemologi 
Epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengendalianpengendalian, dan dasar-dasarnya serta pengertian mengenai pengetahuan yang dimiliki, mula-mula manusia percaya bahwa dengan kekuatan pengenalannya ia dapat mencapai realitas sebagajmana adanya. Mereka mengandalkan begitu saja bahwa pengetahuan mengenai kodrat itu mungkin, meskipun beberapa di antara mereka menyarankan bahwa pengetahuan mengenai struktur kenyataan dapat lebih dimunculkan dari sumber-sumber tertentu ketimbang sumber-sumber lainnya. Pengertian yang diperoleh oleh manusia melalui akal, indra, dan lain-lain mempunyai metode tersendiri dalam teori pengetahuan, di antaranya adalah: 
a. Metode Induktif 
Induktif yaitu suatu metode yang menyimpulkan pernyataanpernyataan hasil observasi yang disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum. 
b. Metode Deduktif
Deduktif ialah suatu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empirik diolah lebih lanjut dalam suatu sistem pernyataan yang runtut. Hal yang harus ada dalam metode deduktif adalah adanya perbandingan logis antara kesimpulan itu sendiri. Penyelidikan bentuk logis itu bertujuan apakah teori tersebut mempunyai sifat empiris atau ilmiah. 
c. Metode Positivisme 
Metode ini dikeluarkan oleh Agus Comte (1798-1857). Metode ini berpangkal dari apa yang telah diketahui, faktual dan positif. Ia menyampaikan segala uraian atau persoalan di luar yang ada sebagai fakta.Apa yang diketahui secara positif adalah segala yang tampak dari segala gejala. Dengan demikian, metode ini dalam bidang tilsafat dan ilmu dibatasi kepada bidang gejala saja. 
d. Metode Kontemplatif 
Metode ini mengatakan adanya keterbatasan indra dan aka] manusia Untuk memperoleh pengetahuan, sehingga objek yang dihasdkan Pun berbeda-beda yang harusnya dikembangkan suatu kemampuan akal yang disebut intuisi. 
e. Metode Dialektis
Dalam filsafat, dialektika mula-mula berarti metode tanya jawab untuk mencapai kejernihan filsafat. Metode ini diajarkan oleh Socrates. Namun Plato mengartikannya sebagai diskusi logika. Kini dialektika berarti tahapan logika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metodemetode penuturan, juga menganalisis sistematik tentang ide untuk mencapai apa yang terkandung dalam pandangan. 
f. Metode Aksiologi
Aksiologi berasal dari bahasa Yunani yaitu axios yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Jadi aksiologi adalah “teori tentang nilai“. Menurut Bramel, aksiologi terbagi dalam tiga bagian yaitu moral conduct (tindakan moral), esthetic expression (ekspresi keindahan), dan socio-political life (kehidupan sosial politik).48 Sedangkan menurut Jujun S. Suriasumantri dalam bukunya Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar mengartikan aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Dalam Encyclopedia of Philosophy dijelaskan bahwa aksiologi disamakan dengan Value and Valuation. Ada tiga bentuk Value and Valuation yaitu nilai yang digunakan sebagai kata benda abstrak, nilai sebagai benda konkret, dan nilai digunakan sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai dan dinilai. 
Dari definisi di atas terlihat jelas bahwa aksiologi menjelaskan tentang nilai. Nilai yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Nilai dalam fllsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika. 
Makna “etika“ dipakai dalam dua bentuk arti yaitu suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia, dan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan hal, perbuatan manusia. Maka akan lebih tepat kalau dikatakan bahwa objek formal dari sebuah etika adalah norma kesusilaan manusia, dan dapat dikatakan pula bahwa etika mempelajari tingkah laku manusia ditinjau dari segi baik dan tidak baik dalam suatu kondisi sedangkan estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena di sekelilingnya. 
E. Manfaat Belajar Filsafat 
Belajar Filsafat pada umumnya menjadikan manusia lebih bijaksana. Biiaksana artinya memahami pemikiran yang ada dari sisi mana pemikiran itu disimpulkan. Memahami dan menerima sesuatu yang ada dari sisi mana keadaan itu ada. Plato mcrasakan bahwa berpikir dan memikir sesuatu itu sebagai suatu nikmat yang Iuar biasa sehingga filsafat diberi predikat sebagai keinginan yang maha berharga.   
Dalam buku  filsafat umum karangan Ahmad Tafsir manfaat mempelajari filsafat yaitu sekurang-kurangnya ada 4 macam faedah mempelajari filsafat yang pertama agar terlatih berpikir serius, agar mampu memahami filsafat, agar mungkin menjadi filsuf dan agar menjadi warga negara yang baik.  
Menurut Muhamamad dan Haris dalam bukunya Filsafat Ilmu manfaat belajar filsafat adalah: 
1. melakukan pemikiran kritis terhadap berbagai konsep yang dikemukakan ilmu pengetahuan. 
2. filsafat memberikan pertimbangan etis terhadap masalah :  biomedis bisnis lingkungan dan lain-lain
3. manfaat belajar filsafat secara mendalam akan membentuk kemandirian secara intelektual membangun sikap toleran terhadap perbedaan sudut pandang dan membebaskan dari jeratan dogmatisme. 
4. inti filsafat yaitu membentuk pemikiran dan bukan sekedar mengisi kepala kita dengan fakta-fakta atau informasi informasi. 
5. berfilsafat juga berarti menyusun dan mempertahankan keyakinan keyakinan yang kita miliki dengan menggunakan argumentasi yang rasional. 
6. filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman itu dapat bahwa kita untuk bertindak lebih banyak. 
7. filsafat ilmu sebagai sarana pengujian penalaran ilmiah sehingga orang menjadi kritis terhadap kegiatan ilmiahnya. 















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Pengertian filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu yang ada secara mendalam dengan mempergunakan aka] sampai pada hakikatnya. Filsafat bukannya mempersoalkan gejala-gejala atau fenomena akan tetapi mencari hakikat dari fenomena tersebut.
Filsafat ialah sejenis pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta, clan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
Pembidangan atau pencabangan filsafat terkait juga dengan perkembangan sejarah serta prinsip pembagian yang dilakukan oleh para filsuf. Aristoteles umpamanya, memasukkan ke dalam bidang filsafat dj antaranya yaitu logika, estetika, psihologi, filsafatpolitik, fisika, dan matematika. Ia mengelompokkan bidang fllsafat ini pada tiga bagian, yakni: 
(1) fllsafat spekulatif/ilmu-ilmu teoretis, 
(2) filsafat praktis/ilmu-ilmu praktis, dan 
(3) filsafat/ilmu produktif (Bagus, 1992). 
Filsafat teoretis dalam pandangan Aristoteles bersifat objektif. Filsafat ini dikembangkan demi tujuan pada dirinya atau filsafat demi filsafat itu sendiri. Cabang filsafat yang termasuk dalam wilayah fllsafat teoretis ini adalah fisika, metafisika, biopsikologi. Sementara itu, fllsafat praktis adalah filsafat yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi tingkah laku yang baik dan rasional bagi manusia sebagai manusia. Cabang fllsafat yang termasuk dalam wilayah ini antara lain: etika dan politik. Sedangkan fllsafat produktif melalui keterampilan-keterampilan khusus. Cabang filsafat yang termasuk dalam wilayah ini antara lain: retorika dan estetika. Terkait retorika, ia menduduki posisi penting pada masa Yunani. Retorika ini berkaitan erat dengan dua canang iilsafat yakni logika dan dialektika.
Manfaat dari mempelajari filsafat itu adalah agar terlatih berpikir serius, agar mampu memahami filsafat, agar mungkin menjadi filsuf dan agar menjadi warga negara yang baik.

B. Saran 
Alhamdulillah makalah ini telah kami selesaikan sebagai memenuhi tugas makalah pada mata kuliah Filsafat Umum, semoga bermanfaat untuk para pembaca, dan kususnya kita semua. Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat terbuka kritikan dan saran dari pembaca.
























DAFTAR PUSTAKA

Tafsir, Ahmad. 2005. Filsafat Umum. Bandung: Rosda Karya.
Muhammad Syukri Albani Nasution dan Rizki Muhammad Haris. 2007.  Filsafat Ilmu Depok: Raja Grafindo Persada.
Suaedi. 2006. Pengantar Filsafat Ilmu. Bogor: IPB Press. 


Senin, 10 Desember 2018

MAKALAH MUZAROAH


MAKALAH 
MUZARA’AH

Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas Makalah Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A

           












Disusun Oleh:
Murtiana - xxxxxxx


PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
2018 M/1439 H





KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai mata kuliah FILSAFAT HUKUM ISLAM  bagi para pembaca..
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu Saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Bandar Lampung, 08 November 2018


Murtiana






DAFTAR ISI


 JUDUL............................................................................................... I
KATA PENGANTAR........................................................................................... II
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Muzaro’ah.................................................................................. 2
B.    Rukun-Rukun  dan Syarat-Syarat Muzara’ah.............................................. 3
C.    Dasar Hukum Muzara’ah............................................................................. 4
D.    Filosofi/Hikmah Muzara’ah.......................................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN........................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pedesaan banyak sekali persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan begitu saja. Yang mana butuh penguatan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman. Salah satunya adalah masalah perkebunan dan persawahan, yang kita kenal dengan parohan sawah atau ladang. Sistem paroan sawah ini biasa kita sebut dalam istilah fiqh yaitu musaqoh, muzara’ah, dan mukhobarah. Namun hal ini saya akan membahas tentang muzaroah saja.
Hal ini muncul karena beberapa sebab, diantaranya yaitu banyaknya masyarakat yang memiliki kebun tapi tidak bisa mengolah, begitupun sebaliknya ada yang tidak punya sawah tapi ia sanggup mengolah ladang. Dari hal ini akhirnya keduanya muncul kerjasama yang mana pemilik lahan memberikan lahannya kepada tukang kebun untuk mengolah, lalu hasilnya dibagi dua sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud memaparkan tentang muzaroah dalam makalah ini untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, untuk menambah wawasan kita dalam menyikapi terjadinya kesalahpahaman dan persoalan-persoalan lain yang berkenaan dengan hal tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian muzaroah ?
2.Apa saja Rukun-Rukun  dan Syarat-Syarat Muzara’ah ?
3.Bagaimana Dasar Hukum Muzara’ah ?
4. Apa Filosofi/Hikmah Muzara’ah ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Muzara’ah
Secara etimologi Al Muzara’ah memiliki 2 arti, yang pertama Al Muzara’ah yang berarti tharh al zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al hadzar). Makna yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua ialah makna hakiki.
Sedangkan secara terminologi, Muzara’ah memiliki beberapa definisi. Ada beberapa ulama’ yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Muzara’ah, diantaranya:
a.       Menurut Hanafiyah
Muzara’ah ialah:
عَقْدٌ عَلَى الزَّرْعِ بِبَعْضِ الْ خَارِجِ مِنَ الآَرْضِ
“ Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi.”
b.      Menurut Hanabilah
Muzara’ah ialah:
عَنْ يَدْفَعَ صَاحِبُ الأَرْضِ الصَّا لِحَةِ الْمُزَارَعَةِ أرْضَهُ لِلْعَامِلِ الَّذِىْ يَقَوْمُ يِزَرْعِهَا وض بَدْفَعُ لَهُ الْحُبَّ
“Pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.”
c.       Menurut Malikiyah
Muzara’ah ialah:
الشَرْكَةُ فِى الْعَقدِ
 “Bersekutu dalam akad”.
Dari pengertian ini, dijelaskan bahawa Muzara’ah berarti menjadikan harga sewaan tanah dari uang, hewan, atau barang-barang perdagangan.
d.      Menurut Dhahir Nash, As Syafi’I berpendapat bahwa Muzara’ah ialah
اِكْتِرَاءَ الْعَامِلِ لِيَزْرَعَ الأَرْضَ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
    
“ Seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut.”
e. Syaikh Ibrahim Al Bajuri berpendapat bahwa Muzara’ah ialah:
عَمَلُ الْعَا مِلِ فِى الأَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَالْبَذْرُ مِنَ الْمَالِكَ
“Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik  tanah.”
Dari beberapa definisi diatas, maka Muzara’ah bisa diartikan paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap).
B
Rukun-Rukun  dan Syarat-Syarat Muzara’ah
Menurut Hanafiyah, rukun Muzara’ah ialah akad, yaitu ijab dan Kabul antara pemilik dan pekerja. Secara rinci, jumlah rukun-rukun Muzara’ah menurut Hanafiyah ada 4, yaitu:
1.      Tanah
2.      Perbuatan pekerja
3.      Modal
4.      Alat-alat untuk menanam.
Syarat-syaratnya ialah sebagai berikut:
1. Syarat yang bertalian dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal.
2. Syarat yang bertalian dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.
3. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu:
a. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya ketika akad)
b.      Hasil adalah milik bersama.
c.   Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis barang yang sama, misalnya dari kapas, bila Malik bagiannya padi kemudian Amil bagiannya singkong, maka hal itu tidak sah.
d.   Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
e. Tidak disyaratkan bagi salah satu nya penambahan yang ma’lum.
4.      Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami, yaitu:
a.       Tanah tersebut dapat ditanami
b.      Tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya.
5.      Hal yang berkaitan dengan waktu, syarat-syaratnya:
a.     Waktunya telah ditentukan
b.   Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan ( tergantung tekhnologi yang dipakainya, termasuk kebiasaan setempat)
c.       Waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup menurut kebiasaan.
6.      Hal yang berkaitan dengan alat-alat Muzara’ah,  alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
Sedangkan menurut Hanabilah, rukun Muzara’ah ada satu, yaitu ijab dan Kabul, boleh dilakukan dengan lafadz apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan Kabul dan bahkan Muzara’ah  sah dilafadzkan dengan lafadz ijarah.
C.    Dasar Hukum Muzara’ah
Kerjasama dalam bentuk muzara’ah menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah boleh. Dasar kebolehannya itu, di samping dapat dipahami dari umummnya firman Allah yang menyuruh bertolong-tolongan, juga secara khusus dari hadits Nabi dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-Bukhari yang menyatakan: “Bahwasannya Rasul Allah SAW memperkerjakan penduduk Khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkannya, dalam bentuk tanaman atau buah-buahan”.
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi dengan petani Khibar adalah kerjasama, bukan upah mengupah dengan pekerja tani dan bukan pula sewa-menyewa (ijarah) tanah dengan pemilik tanah; karena sewa dalam akad sewa menyewa atau upah dalam akad upah mengupah (ijarah) harus jelas dan pasti nilainya, bukan dengan hasil yang belum pasti. Ulama yang mengatakan tidak boleh muamalah dalam bentuk muzara’ah adalah Abu Hanifah dan Zufar, menurutnya hadist yang menjelaskan muamalah yang dilakukan Nabi dengan penduduk Khaibar sebenarnya bukan merupakan kerjasama dengan menggunakan akad muzara’ah melainkan kharaj musaqamah, yaitu kewajiban tertentu (pajak) berupa prosentase tertentu dari hasil bumi.
Pada prinsipnya zakat dibebankan kepada orang yang mampu, hasil pertanian telah mencapai batas nishab. Jika dilihat asal benih tanaman, maka dalam Muzara’ah yang wajib zakat adalah pemilik tanah, karena dialah yang menanam, sedangkan penggarap hanya mengambil upah kerja.

D.    Filosofi/Hikmah Muzara’ah
a.   Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
b. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
c.     Tertanggulanginya kemiskinan.
d. Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.
e. Memberi pertolongan kepada penggarap untuk mempunyai penghasilan
f.   Harta tidak hanya beredar di antara orang kaya asaja
g.      Mengikuti sunnah Rosululloah.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Muzaro’ah yaitu kerja sama antara pemilik tanah dengan pemilik benih untuk mengolah tanah pertanian atau lading atau sawah, sedangkan benihnya dari petani yang bekerja sama kemudian diadakan persutujuaan bersama yang diatur dalam bagi hasil.  Atau yang sering kita dengar dengan paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani. Keutungan dibagi sesuai dengan kesepakatan atau akad awal, adapun jika ada kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak. Rukun yang harus terpenuhi dalam muzaroah yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal alat-alat untuk menanam.




DAFTAR PUSTAKA

Suhendi,  Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqih Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algrensindo.

Sumber Internet :






Makalah tentang Pengertian Filsafat

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT Makalah in dibuat untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Filsafat Umum Dosen Penggampu ; Erik Rahman Gumiri, M....